BATAM (KEPRIZONE.COM) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Warga mengungkapkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kenyamanan lingkungan akibat keberadaan tower tersebut.
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I Muhammad Mustofa, bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya. Hadir juga perwakilan dari Dinas CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo (sebelumnya KIN), serta Ketua RW 005 dan para ketua RT 001, 002, 003, dan 004.
Dalam rapat, warga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun di atas atap rumah maupun ruko. Mereka khawatir akan dampak keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Mustofa meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai dasar perizinan serta kajian kenyamanan yang menjadi acuan pembangunan tower-tower tersebut.
“Keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Mustofa.
Komisi I DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan serta memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga.





