Korupsi THR: Bupati & Sekda Cilacap Terjerat

Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (inisial AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (inisial SAD), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan para tersangka di kantornya di Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Maret 2026. “KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Modus Operandi Pengumpulan Uang THR

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Laporan tersebut mencakup dugaan pengumpulan uang yang tidak semestinya untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Menurut keterangan Asep, Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dialokasikan untuk kepentingan pribadi bupati serta para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian membahas kebutuhan pengumpulan uang untuk THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp 515 juta. Pembahasan ini melibatkan beberapa pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yaitu Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (inisial SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (inisial FER), dan Asisten III Budi Santoso (inisial BUD).

Target Setoran dan Pelaksanaannya

Untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal yang telah ditetapkan, para asisten tersebut kemudian meminta kontribusi dana dari setiap satuan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target awal yang dipatok untuk pengumpulan dana ini adalah sebesar Rp 750 juta.

“Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” ungkap Asep. Dengan jumlah satuan kerja yang cukup banyak tersebut, diharapkan target pengumpulan dana dapat tercapai.

Setiap satuan kerja perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, dan puskesmas diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan kisaran antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per satuan kerja. Jumlah ini merupakan target awal yang harus dipenuhi.

Namun, dalam praktiknya, realisasi setoran dana yang diterima ternyata bervariasi. “Dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” tambah Asep.

Peran Pejabat dalam Pengumpulan Dana

Peran Ferry Adhi Dharma, Asisten II, sangat krusial dalam menentukan besaran setoran yang harus diserahkan oleh setiap perangkat daerah. Apabila ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target setoran sesuai yang ditentukan, pimpinan perangkat daerah tersebut diwajibkan untuk melaporkannya kepada Ferry. Tujuannya agar Ferry dapat mempertimbangkan penyesuaian dari target awal sebesar Rp 750 juta.

Selanjutnya, Sadmoko selaku Sekretaris Daerah memerintahkan para asisten untuk mengomunikasikan lebih lanjut permintaan uang dari Bupati Syamsul. Para asisten kemudian menyampaikan kepada perangkat daerah bahwa dana THR tersebut harus sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran tiba, yaitu pada tanggal 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” tegas Asep.

Hasil Pengumpulan Dana dan Penyerahan

Upaya pengumpulan dana ini membuahkan hasil. Sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan sejumlah uang sebagai respons atas permintaan bupati. Penyetoran ini berlangsung dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Maret 2026.

Ferry Adhi Dharma dilaporkan berhasil mengumpulkan total dana setoran yang mencapai Rp 610 juta. “Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” jelas Asep.

Jerat Hukum

Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono dijerat oleh KPK dengan pasal-pasal pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pos terkait