KPK: Biro Travel Ragu Beri Keterangan Soal Kuota Haji

KPK Mengungkap Keraguan Biro Perjalanan Haji dalam Pemberian Keterangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keraguan dari sejumlah biro perjalanan haji terkait pemberian keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan 2024. Hal ini ditemukan oleh penyidik saat memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, masih ada ketidakpastian terkait keterangan yang diberikan oleh biro-biro tersebut tentang aliran uang yang diduga dilakukan dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. Ia menyampaikan hal ini di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari biro haji sangat penting bagi KPK untuk mengidentifikasi jumlah kuota haji tambahan yang diperoleh setiap agen haji. Namun, ia menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai biro haji yang ragu dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Supaya apa? Supaya menjadi clear tidak hanya kebutuhan di KPK tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Yaqut dan Gus Alex diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Tuduhan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal ini mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Agen Travel dan Aliran Dana

Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Pos terkait