KPK Selidiki Dugaan Aliran Suap Rp 50 Juta ke Mantan Menteri Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang suap dan pemerasan yang terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan ini semakin intensif setelah seorang saksi dalam persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Kesaksian mengejutkan ini diungkapkan oleh Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ivon memberikan keterangan di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Februari. Sidang tersebut menghadirkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, sebagai terdakwa.
Menurut kesaksian Ivon, ia pernah menerima instruksi dari Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan sebuah titipan uang. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan lebih lanjut mengenai uang tersebut, Ivon menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 50 juta itu telah ditukarkan ke dalam mata uang Euro. Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya dengan tujuan untuk disampaikan kepada Dirjen, dan selanjutnya akan diberikan kepada menteri. “Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.
Saat ditelusuri lebih lanjut oleh jaksa mengenai identitas menteri yang dimaksud, Ivon secara tegas menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah Ida Fauziyah. Uang tersebut, menurut Ivon, dimasukkan ke dalam sebuah amplop cokelat dan disertai dengan bukti penukaran uang Euro senilai Rp 50 juta. “Di dalam amplop warna cokelat,” bebernya, menjelaskan cara uang tersebut dikemas.
Menanggapi kesaksian ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut setiap fakta yang terungkap di persidangan. Analisis mendalam akan dilakukan oleh JPU KPK terhadap kesaksian tersebut, didukung oleh alat bukti lain dan keterangan dari saksi-saksi lainnya. “Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu, 8 Februari.
Budi juga menekankan bahwa proses hukum yang masih berjalan membuka peluang bagi perkembangan kasus ini. Pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan tidak menutup kemungkinan akan terseret dalam perkara ini. “Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ida Fauziyah terkait perkara dugaan aliran dana tersebut. “Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Kasus yang menjerat mantan Wamenaker Noel Ebenezer ini sendiri berpusat pada dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Dalam dakwaan yang diajukan, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,365 miliar, serta satu unit sepeda motor mewah merek Ducati Scrambler. Gratifikasi ini diduga kuat berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban pokoknya, terutama dalam hal penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Lebih lanjut, Noel Ebenezer bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya juga didakwa melakukan praktik pemerasan. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp 6.522.360.000,00, yang semuanya terkait dengan urusan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, Noel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur secara spesifik mengenai pemberantasan korupsi.
Kronologi Singkat Dugaan Aliran Dana
- Kesaksian di Pengadilan: Dayoena Ivon Muriono, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 6 Februari.
- Instruksi dari Atasan: Ivon mengaku diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan.
- Uang Tunai Rp 50 Juta: Uang yang dititipkan berjumlah Rp 50 juta dan telah ditukarkan ke dalam mata uang Euro.
- Tujuan Uang: Heri Sutanto menyampaikan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Dirjen K3, Haiyani Rumondang, dan selanjutnya untuk Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
- Pengemasan: Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat bersama bukti penukaran Euro.
- Identitas Menteri: Ivon mengonfirmasi bahwa menteri yang dimaksud adalah Ida Fauziyah.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta potensi aliran dana yang melibatkan pejabat tinggi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan akuntabilitas dalam setiap proses pengurusan izin dan sertifikasi di instansi pemerintahan.





