Skandal Pemerasan di Cilacap: 23 SKPD Setor Uang untuk Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 23 dari total 47 SKPD yang ada di Cilacap dilaporkan telah menyetorkan uang yang diminta oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa periode penyetoran uang tersebut berlangsung antara tanggal 9 hingga 13 Maret 2026. “Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.
Meskipun telah mengidentifikasi jumlah SKPD yang terlibat, KPK belum merinci secara spesifik mengenai jenis atau nama dari 23 satuan kerja perangkat daerah tersebut. Namun, untuk memberikan gambaran, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa 47 satuan kerja perangkat daerah di Cilacap secara keseluruhan terdiri dari:
- 25 badan atau dinas
- 2 rumah sakit umum daerah
- 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya berhasil diamankan. Sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah juga disita sebagai barang bukti.
KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan penerimaan yang tidak sah terkait dengan proyek-proyek yang sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan Tersangka
Selang sehari setelah operasi penangkapan, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang diduga berlangsung selama periode tahun anggaran 2025-2026.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran dan integritas pejabat publik di tingkat daerah. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik pemerasan ini.




