KPK ungkap kekayaan hingga Rp 40,5 miliar dari OTT pejabat Bea Cukai

Penyitaan Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar dari OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti senilai hingga Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai, logam mulia, dan aset lainnya. Barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain Rizal, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan
  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri
  • Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan

Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara usai memeriksa secara intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang terjaring dalam OTT pada Rabu (4/2).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Peran Para Tersangka dalam Kasus Suap

Asep menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari adanya pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan. Mereka diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang agar bisa lolos dari pemeriksaan.

Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Melalui pengondisian tersebut, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang diimpor PT Blueray diarahkan agar tidak menjalani pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian itu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ucap Asep.

Penyitaan Barang Bukti yang Menyentuh Angka Miliaran Rupiah

Sebagai imbalannya, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah bulanan yang diberikan kepada oknum-oknum tertentu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain dengan total nilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai Rp 1,89 miliar
  • USD 182.900
  • SGD 1,48 juta
  • JPY 550.000
  • Emas batangan seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
  • Emas batangan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Tersangka Dijerat Berbagai Pasal Hukum

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat Pasal 605 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 Ayat (1) KUHP. KPK langsung menahan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 24 Februari 2026.

Sementara, tersangka John Field diketahui melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK mengimbau John Field untuk kooperatif menyerahkan diri dalam menjalani proses hukum.

“KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka JF dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” pungkasnya.

Pos terkait