KPK: Yaqut Tahanan Rumah Sejak 19 Maret, Berawal Info Istri Ebenezer

Perkembangan Terbaru Penahanan Mantan Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Tersangka berinisial YCQ ini telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk sementara waktu oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, bahwa pengalihan jenis penahanan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga YCQ pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut meminta agar YCQ tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, melainkan dialihkan ke tahanan rumah.

Setelah menelaah permohonan tersebut, KPK mengabulkannya dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara spesifik, Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP menjadi dasar pertimbangan.

  • Pasal 108 ayat (1) KUHAP mendefinisikan jenis-jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.
  • Sementara itu, Pasal 108 ayat (11) KUHAP mengatur bahwa pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Tembusan dari surat perintah ini wajib diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, serta instansi terkait.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ujar Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun status penahanannya berubah, KPK memastikan bahwa pengawasan melekat dan pengamanan terhadap YCQ tetap dijalankan secara ketat selama masa tahanan rumah sementara ini. Budi Prasetyo menambahkan, “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”

Informasi Awal dari Lingkungan Tahanan

Perubahan status penahanan YCQ ini mencuat setelah adanya informasi yang beredar di kalangan para tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan wakil menteri ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjadi salah satu sumber informasi awal mengenai tidak terlihatnya YCQ di Rumah Tahanan KPK.

Saat ditemui oleh awak media usai menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret 2026, Silvia mengungkapkan bahwa ia dan tahanan lainnya tidak melihat YCQ di rutan. “Tadi sih sempat tidak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” ungkap Silvia.

Informasi ini semakin kuat ketika YCQ juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, tidak ada. Beliau tidak ada,” katanya.

Silvia menegaskan bahwa informasi mengenai tidak adanya YCQ di rutan bukanlah rahasia di antara para tahanan. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan tidak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan begitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, Silvia sempat menyarankan awak media untuk melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai informasi yang ia peroleh. “Coba saja kawan-kawan cari info lagi. Itu saja sih infonya,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji untuk Indonesia pada periode tahun 2023-2024.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap YCQ di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keputusan penahanan ini diambil setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh YCQ ditolak oleh pengadilan pada 11 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pos terkait