Kredit Bank & Fintech P2P: Lika-Liku Pasca Gagal Bayar Pinjol

Industri fintech P2P (peer-to-peer) lending, yang populer dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), tengah menjadi sorotan menyusul maraknya kasus gagal bayar. Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai prospek kerja sama penyaluran kredit antara bank dan perusahaan P2P lending di masa mendatang, khususnya memasuki tahun 2026.

Selektivitas Kemitraan Bank dan P2P Lending di 2026

Para pelaku perbankan memprediksi bahwa faktor kinerja akan menjadi penentu utama dalam menjalin kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan P2P lending pada tahun 2026. Perusahaan P2P lending yang memiliki rekam jejak kinerja solid dan terbukti mampu mengelola risiko dengan baik akan menjadi primadona bagi berbagai bank. Sebaliknya, perusahaan P2P lending juga akan lebih selektif dalam memilih mitra perbankan, mengutamakan bank yang memiliki pandangan terbuka dan kesiapan untuk berkolaborasi.

Haryanto, Division Head Consumer Lending Permata Bank, menyatakan bahwa proses seleksi ini akan berjalan secara alami. Perusahaan P2P lending dengan performa unggul akan cenderung dipilih oleh bank, sementara bank yang proaktif dalam menjalin kemitraan dengan ekosistem P2P lending juga akan menjadi pilihan utama bagi para penyelenggara pinjaman online.

Permata Bank sendiri telah menjalin berbagai kerja sama dengan sejumlah perusahaan P2P lending. Haryanto menjelaskan bahwa salah satu motivasi utama di balik kerja sama ini adalah upaya Permata Bank untuk memperluas inklusi keuangan. Melalui kemitraan ini, Permata Bank dapat menjangkau segmen pasar yang sebelumnya sulit diakses secara langsung oleh bank.

Selain itu, Permata Bank melihat nilai tambah yang signifikan dari model bisnis dan kapabilitas digital yang dimiliki perusahaan P2P lending. Keunggulan seperti digital underwriting dan platform teknologi canggih yang dimiliki oleh P2P lending mampu melengkapi kekuatan yang sudah ada di bank. Kolaborasi ini bersifat saling melengkapi (complementary), di mana perusahaan P2P lending mengisi celah kemampuan yang belum dimiliki bank, sementara bank memberikan dukungan dari sisi pendanaan dan kekuatan finansial.

Di sisi lain, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, mengungkapkan bahwa BCA tengah melakukan peninjauan kembali terhadap kerja sama penyaluran kredit produktif melalui P2P lending atau fintech. Sejak 31 Maret 2024, Hera mengonfirmasi bahwa BCA belum memiliki portofolio aktif yang tercatat dalam lini bisnis P2P lending atau fintech. Meskipun demikian, BCA tetap berkomitmen untuk terbuka dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi menyalurkan kredit produktif ke berbagai sektor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hera menekankan bahwa BCA selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap keputusan penyaluran kredit selaras dengan risk appetite yang telah ditetapkan.

Prospek Cerah dengan Kendali Risiko yang Ketat

Josua Pardede, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), menilai bahwa prospek kerja sama penyaluran dana perbankan melalui perusahaan fintech lending pada tahun 2026 masih tetap menarik. Dorongan utama datang dari kebutuhan bank untuk memperluas jangkauan pembiayaan secara lebih efisien. Namun, arah kerja sama ini diprediksi akan semakin selektif dan berlandaskan pada pengendalian risiko yang kuat.

Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dan pelaku inovasi teknologi sebagai agenda penting. OJK menargetkan fase akselerasi pengembangan pada periode 2026–2027, yang diperkirakan akan diiringi dengan peningkatan signifikan dalam jumlah kemitraan. Hal ini menunjukkan bahwa ruang kolaborasi antara bank dan fintech lending masih terbuka lebar.

“Namun, kehati-hatian bank akan meningkat karena kualitas pembiayaan pinjaman daring sempat menunjukkan gejala memburuk,” ujar Josua.

Segmen Potensial di 2026

Josua mengidentifikasi beberapa segmen yang memiliki potensi besar untuk pembiayaan melalui P2P lending pada tahun 2026:

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Segmen ini membutuhkan modal kerja dalam skala kecil hingga menengah dengan siklus perputaran yang cepat.
  • Pedagang Ritel dan Pemasok dalam Rantai Pasok: Pelaku usaha dalam segmen ini, serta pelaku usaha yang bergantung pada transaksi harian, memiliki kebutuhan pembiayaan yang dapat dipenuhi melalui P2P lending.
  • Debitur di Luar Pusat Ekonomi: Individu atau pelaku usaha yang berada di luar pusat-pusat ekonomi besar seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap perbankan konvensional, sehingga P2P lending menjadi alternatif yang relevan.
  • Pekerja dengan Arus Kas Stabil: Meskipun potensi pembiayaan bagi pekerja dengan arus kas relatif stabil juga ada, biasanya dibatasi pada nilai pinjaman kecil dan tenor pendek untuk menjaga risiko tetap terkendali, terutama di tengah kondisi pelemahan daya beli atau perlambatan pasar kerja.

Josua menambahkan bahwa potensi perluasan pasar masih sangat lebar di wilayah luar Jawa, di mana mayoritas penduduk berada namun pemanfaatan layanan pinjaman daring masih relatif kecil.

Antisipasi Risiko yang Mengintai

Meskipun prospeknya cerah, Josua mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam penyaluran dana bank ke perusahaan pinjaman daring:

  • Risiko Kredit: Ini merupakan risiko terbesar, yang bersumber dari kualitas seleksi debitur yang kurang optimal dan ketidaksejajaran insentif antara bank dan penyelenggara P2P lending. Jika proses akuisisi debitur terlalu berfokus pada pertumbuhan tanpa disiplin penilaian risiko yang memadai, gelombang gagal bayar dapat terjadi dan berdampak negatif pada reputasi bank, terutama jika praktik penagihan menimbulkan keluhan konsumen.
  • Risiko Penipuan: Potensi terjadinya praktik penipuan, seperti penyalahgunaan identitas, rekayasa data, hingga kebocoran data, semakin meningkat seiring dengan ancaman siber yang semakin canggih dalam ekosistem keuangan digital.
  • Risiko Operasional: Termasuk dalam risiko ini adalah kelancaran operasional platform, keamanan data, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, Josua menyarankan perbankan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Memperketat seleksi mitra P2P lending.
  • Membatasi konsentrasi eksposur pada setiap platform.
  • Menerapkan pembagian risiko yang jelas antara bank dan P2P lending.
  • Mewajibkan standar keamanan data yang tinggi.
  • Melakukan pemantauan harian terhadap kualitas portofolio dan indikator peringatan dini.

Selain itu, skema perlindungan melalui asuransi yang mulai didorong oleh otoritas dapat menjadi bantalan tambahan, namun hal tersebut tidak boleh menggantikan disiplin dalam seleksi dan pengawasan.

Perbankan Tetap Menjadi Sumber Pendanaan Utama

Data dari OJK menunjukkan bahwa pendanaan dari lender perbankan mendominasi total pendanaan di industri fintech lending. Hingga November 2025, pendanaan dari perbankan mencapai Rp60,79 triliun, atau setara dengan 64,10% dari total outstanding pendanaan industri.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, menegaskan bahwa dominasi perbankan ini menggarisbawahi peran sentral institusi keuangan formal sebagai tulang punggung pembiayaan dalam industri fintech lending.

Kontribusi pendanaan dari lender individu tercatat relatif lebih terbatas, yaitu sebesar Rp5,18 triliun atau 5,46% dari total outstanding pendanaan industri hingga periode yang sama.

Meskipun terdapat perbedaan porsi yang signifikan, Agusman menekankan bahwa pendanaan dari perbankan dan lender individu bersifat saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan melalui platform fintech lending. OJK memproyeksikan dominasi perbankan ini akan terus berlanjut pada tahun 2026, seiring dengan upaya penguatan struktur pendanaan industri agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Melalui penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK telah melakukan klasifikasi lender menjadi lender profesional dan non-profesional. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sumber pendanaan, baik yang berasal dari institusi maupun individu.

Pos terkait