Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha: Kecaman dan Tuntutan Perbaikan Sistem
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan rasa prihatin, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Diperkirakan sebanyak 103 anak menjadi korban dalam insiden ini, dengan 53 di antaranya mengalami luka lebam akibat kekerasan fisik.
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, menyampaikan pengecaman keras terhadap tindakan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kekejaman yang sangat merugikan anak-anak. Menurutnya, tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan berkembang justru berubah menjadi lokasi penderitaan bagi anak-anak.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” ujar Gilang saat berbicara kepada wartawan pada Senin (27/4).
Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat dari kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, yang melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4) setelah menerima laporan masyarakat. Meski demikian, Gilang menilai bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan dalam peran negara dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Tidak ada alasan meringankan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain proses pidana, Komisi III DPR RI juga mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Gilang menilai bahwa negara sering kali hadir setelah tragedi terjadi, bukan dalam tahap pencegahan. Ia menekankan pentingnya audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, serta kanal pengaduan yang benar-benar responsif.
“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, serta kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” ujarnya.
Gilang juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan yang memberi efek jera bagi pelaku. Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak diam jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” pungkasnya.
Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Mencegah Kekerasan terhadap Anak
- Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi
- Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua lembaga penitipan anak, termasuk daycare dan pusat pengasuhan.
Inspeksi rutin perlu dilakukan agar dapat mendeteksi dini adanya indikasi kekerasan atau pelanggaran terhadap anak.
Penegakan Hukum yang Tegas
- Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukuman tambahan seperti denda atau rehabilitasi psikologis bisa diberikan untuk memberi efek jera.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
- Orang tua dan masyarakat umumnya perlu diajarkan untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
Sosialisasi tentang hak-hak anak dan cara melaporkan dugaan kekerasan harus digencarkan.
Pembentukan Sistem Pengaduan yang Efektif
- Hotline pengaduan harus mudah diakses oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara melaporkan kekerasan terhadap anak perlu disebarkan secara luas.
Penguatan Unit Perlindungan Anak
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) perlu diperkuat agar mampu menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan lebih efektif.
- Pelatihan bagi petugas PPA diperlukan agar mereka mampu menangani kasus secara profesional dan empatik.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di masa depan. Perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata dan komitmen bersama dari berbagai pihak.






