Polemik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra: Aturan, Hak Tersangka, dan Potensi Cacat Yuridis
Informasi mengenai penetapan tersangka terhadap AT, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Konawe Utara, terus memicu perdebatan sengit. Munculnya kabar bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.
Namun, AT secara tegas membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan terkait perkara yang dituduhkan. Pernyataan ini membuka celah untuk mengkaji lebih dalam mengenai legalitas dan kewajaran penetapan tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kewenangan Penyidik dan Syarat Penetapan Tersangka
Menanggapi polemik ini, Risal Akman, S.H., M.H., selaku Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, memberikan penekanan krusial mengenai kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sebuah proses yang harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Risal. Ia merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pijakan fundamental dalam proses ini.
Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam sebuah surat resmi yang ditandatangani oleh penyidik. Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen penting yang memiliki rincian spesifik.
- Isi Surat Penetapan Tersangka:
- Identitas lengkap tersangka.
- Uraian singkat mengenai pokok perkara yang disangkakan.
- Penjelasan mengenai hak-hak tersangka.
Di antara hak-hak tersangka yang krusial, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP, meliputi:
- Hak untuk segera diperiksa.
- Hak untuk memperoleh bantuan hukum dari advokat.
- Hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan.
- Hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Surat penetapan tersangka ini, menurut Risal, harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan. Ketepatan waktu dan kelengkapan informasi dalam surat ini menjadi indikator penting dari pelaksanaan prosedur yang benar.
Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional dan Cacat Yuridis
Keberatan AT yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebelumnya menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Risal Akman berpandangan bahwa penetapan tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka, berpotensi besar melanggar hak konstitusional seseorang.
“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” ungkapnya dengan tegas. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam alur penyidikan yang semestinya.
Selain itu, jika surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka hal tersebut dapat berujung pada cacat yuridis. Artinya, penetapan tersangka tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal yang diwajibkan.
Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak
Untuk memperkuat argumentasi mengenai perlindungan hak tersangka, Risal Akman mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan ini memiliki peran signifikan karena memperluas objek praperadilan.
Melalui putusan tersebut, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan kini dapat diajukan sebagai objek praperadilan. Ini berarti bahwa keabsahan tindakan-tindakan paksa tersebut dapat diuji di pengadilan.
“Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” pungkas Risal. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, masyarakat memiliki mekanisme hukum yang lebih kuat untuk menguji apakah tindakan penegak hukum telah sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak individu.
Lebih lanjut, Risal menekankan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dapat menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pihak yang bersangkutan. Hak fundamental untuk memberikan atau menolak keterangan, yang merupakan salah satu pilar dalam proses penyidikan, tidak dapat dimanfaatkan secara proporsional dan efektif jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi awal. Situasi ini dapat merusak reputasi dan hak-hak hukum seseorang sebelum proses pembuktian yang sebenarnya dimulai.




