Lagi! Kasus Penganiayaan Anak Terungkap, Ibu Angkat dan Ayah Kandung Terlibat



Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RAL (9) yang terjadi di kawasan Bukit Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polsek Sagulung Polresta Barelang Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan ayah kandung korban, berinisial RL, sebagai tersangka setelah ditemukan keterlibatannya dalam tindakan kekerasan terhadap anaknya.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan bahwa penahanan terhadap RL dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Juni. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sagulung,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula ketika seorang anak berusia 9 tahun ditemukan mengalami luka-luka akibat dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarganya. Sebelumnya, ibu angkat korban berinisial VJH (38) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2026. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang turut mengunjungi korban di rumah sakit pada 22 Juni 2026.

Menurut Husnul, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan keterangan bahwa ayah kandung korban juga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. “Dari awal kami memang mencurigai karena tidak mungkin seorang ayah tidak mengetahui kondisi anaknya sementara tinggal dalam satu rumah,” katanya.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti tambahan seperti hasil visum dan dokumentasi luka pada tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan dari VJH, tetapi juga dari ayah kandungnya sendiri. “Anak tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan cara dipukul dan dicubit. Bekas luka ditemukan di bagian leher, wajah, tangan, dan kaki,” ujar Husnul.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhirnya terungkap pada Juni 2026. Dalam pemeriksaan, RL sempat mengaku tidak mengetahui kekerasan yang dilakukan VJH terhadap korban. Namun keterangan tersebut berbeda dengan hasil pendalaman penyidik yang menemukan keterlibatan RL dalam penganiayaan.

Saat ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan pengasuhan korban setelah proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait