Larangan Pungli Sekolah Negeri Ngada: Bupati Raymundus Tegas

Larangan Tegas Pungutan di Sekolah Negeri Ngada: Sanksi Menanti Pelanggar

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pemerintah Kabupaten Ngada mengambil sikap tegas terhadap praktik pungutan liar di sekolah negeri. Bupati Ngada, Raymundus Bena, telah mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua murid di sekolah-sekolah negeri di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus pungutan besar di salah satu sekolah dasar yang dinilai melanggar peraturan yang berlaku.

Bupati Raymundus Bena menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih kedapatan memungut biaya dari peserta didik. Komitmen ini merupakan respons langsung terhadap insiden tragis yang terjadi di Kecamatan Jerebu’u, di mana seorang siswa sekolah dasar dilaporkan meninggal dunia pada 29 Januari 2026.

Temuan Pungutan Liar di SDN Rutojawa

Dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh tim terkait, ditemukan adanya praktik pungutan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rutojawa. Pungutan ini dibebankan kepada siswa dengan besaran yang cukup signifikan, yaitu Rp1,2 juta per murid. Dalih yang digunakan oleh pihak sekolah adalah “sumbangan”. Namun, praktik semacam ini dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bupati Raymundus Bena secara spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai peran dan batasan-batasan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, serta melarang adanya pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan siswa atau orang tua. Pungutan sebesar Rp1,2 juta yang dibebankan kepada setiap siswa di SDN Rutojawa jelas tidak sesuai dengan semangat dan isi dari peraturan tersebut.

Pemanggilan Seluruh Kepala Sekolah untuk Pencegahan

Menindaklanjuti temuan tersebut dan untuk memastikan tidak terulangnya praktik serupa di sekolah lain, Bupati Raymundus Bena telah menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala sekolah negeri di Kabupaten Ngada. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung di Bajawa pada hari Senin, 9 Februari 2026.

Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai larangan pungutan, serta untuk menggali informasi apakah masih ada sekolah lain yang menerapkan praktik serupa. Bupati ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pendidikan di Ngada memahami dan mematuhi peraturan yang ada.

“Untuk menindaklanjuti hal ini, saya sudah menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala sekolah,” ujar Bupati Raymundus kepada awak media. “Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah masih ada sekolah lain yang melakukan pungutan serupa. Kami sudah mencatat semuanya. Jika masih ada pungutan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sanksi Tegas Menanti Sekolah Pelanggar

Bupati Raymundus menegaskan bahwa bagi sekolah yang terbukti masih memberlakukan pungutan, sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, penonaktifan, hingga tindakan disipliner lainnya yang diatur dalam peraturan kepegawaian dan peraturan pendidikan.

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan adanya laporan mengenai salah satu sekolah di Kabupaten Ngada yang memungut biaya dari orang tua murid dengan alasan sumbangan. Besaran pungutan tersebut, Rp1,2 juta per siswa, menjadi sorotan utama.

Sekolah yang dimaksud adalah tempat bernaung YBR, seorang siswa kelas IV SD. YBR ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di sebuah pohon cengkeh yang terletak di depan pondok tempat ia tinggal bersama neneknya. Insiden ini semakin memperkuat urgensi Bupati untuk memberantas praktik pungutan liar yang dapat menimbulkan beban dan potensi masalah lain bagi siswa dan keluarga mereka.

Pentingnya Peran Komite Sekolah Sesuai Aturan

Perlu dipahami bahwa Komite Sekolah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Namun, penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah haruslah bersifat sukarela, transparan, dan tidak memberatkan siswa atau orang tua. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas mengenai hal ini, termasuk batasan-batasan dalam penggalangan dana dan larangan adanya pungutan yang bersifat wajib.

Pungutan yang terjadi di SDN Rutojawa, dengan dalih sumbangan sebesar Rp1,2 juta per siswa, jelas melampaui batas kewajaran dan berpotensi menjadi beban ekonomi bagi banyak keluarga.

Langkah Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Selain memberikan sanksi, Pemerintah Kabupaten Ngada juga berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi berkelanjutan. Sosialisasi mengenai larangan pungutan liar dan pentingnya mematuhi peraturan pendidikan akan terus digalakkan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, orang tua, dan siswa.

Diharapkan dengan adanya penegasan dan tindakan tegas ini, praktik pungutan liar di sekolah negeri di Kabupaten Ngada dapat diberantas tuntas. Hal ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari beban finansial yang tidak semestinya. Pendidikan haruslah dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala oleh pungutan yang memberatkan.

Pos terkait