Legislator Desak Revisi SK Mensos PBI BPJS: Akhiri Kegaduhan

Mendesak Revisi SK Mensos: Kepastian Layanan Kesehatan bagi 11 Juta Peserta PBI

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, melayangkan desakan serius kepada pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan ini, yang mengatur mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), dinilai Edy berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan jika tidak segera diperbaiki.

Langkah revisi ini dianggap krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah. Kesepakatan tersebut mencakup pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung selama tiga bulan. Edy menekankan bahwa kesepakatan yang terjalin dalam rapat kerja, meskipun telah disepakati bersama, tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan pasti sebelum diwujudkan dalam sebuah regulasi resmi yang tertulis.

Tanpa adanya revisi SK yang spesifik, Edy mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang status kepesertaannya telah dinonaktifkan. Ia memprediksi akan muncul berbagai kendala administratif yang rumit dan hambatan pembiayaan yang signifikan di tingkat fasilitas kesehatan.

“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik saja,” ujar Edy saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2).

Polemik Penonaktifan Peserta PBI JK yang Berulang

Edy Wuryanto juga menyoroti bahwa isu penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) bukanlah kali pertama terjadi dan selalu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini menjadi sumber keresahan yang berulang dan belum menemukan solusi permanen.

“Ini (Kasus Penonaktifan peserta PBI JK) sumber kegaduhan dan ini dari dulu nggak pernah selesai,” tegasnya, menggarisbawahi betapa mendesaknya penyelesaian isu ini.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa tanpa adanya surat resmi yang menginstruksikan pengaktifan kembali peserta, rumah sakit akan menghadapi kesulitan serius dalam proses pengajuan klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan. Situasi ini tentu saja dapat merugikan fasilitas kesehatan yang telah berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terhambat oleh birokrasi administrasi dan ketidakpastian pembayaran.

“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” papar Edy, merinci langkah konkret yang perlu segera diambil.

Jaminan Layanan Kesehatan untuk Seluruh Peserta

Anggota Komisi IX DPR ini menegaskan bahwa kesepakatan mengenai masa transisi tiga bulan ini harus berlaku secara menyeluruh bagi seluruh peserta PBI yang telah dinonaktifkan. Ia memperkirakan jumlah peserta yang terdampak mencapai sekitar 11 juta orang.

Oleh karena itu, Edy mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan penuh bahwa seluruh peserta tersebut akan tetap menerima layanan kesehatan tanpa hambatan, dengan dukungan pembiayaan yang ditanggung oleh negara.

“Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya, menekankan cakupan luas dari kebijakan yang diharapkan.

Pemerintah diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan menerbitkan regulasi yang jelas dan memadai. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan bagi jutaan warga negara yang bergantung pada program PBI JK, serta untuk menciptakan kepastian hukum dan menghilangkan potensi kegaduhan publik di masa mendatang. Revisi SK Mensos menjadi kunci utama untuk mewujudkan hal tersebut dan memastikan bahwa hak atas kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tetap terjaga.

Pos terkait