LKAAM Sumbar Ancam Sanksi Pidana Adat untuk Pria Berpenampilan Wanita dan Hiburan Erotis

LKAAM Sumbar Siap Terapkan Sanksi Pidana Adat untuk Menindak Pelanggaran Norma

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah mempersiapkan penerapan sanksi pidana adat untuk menindak berbagai pelanggaran norma yang dinilai belum sepenuhnya tersentuh oleh hukum positif. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai adat dan agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa sejumlah fenomena yang berkembang di tengah masyarakat, seperti konten media sosial hingga hiburan orgen tunggal bernuansa erotis, menjadi perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan nilai adat dan agama. Ia menyebutkan bahwa beberapa perilaku yang viral, termasuk konten kreator laki-laki yang berpenampilan perempuan, belum dapat dijerat secara maksimal oleh hukum yang berlaku saat ini.

“Hal-hal yang belum terjangkau hukum positif, akan kita dorong untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Fauzi menjelaskan bahwa pidana adat merupakan mekanisme sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat Minangkabau. Penerapannya berbasis kesepakatan adat, dengan sanksi yang diberikan secara terbuka sebagai bentuk efek jera. Bentuk sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat yang disepakati bersama.

“Bisa diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya dan perbuatannya, termasuk sanksi denda sesuai aturan adat,” katanya.

Fauzi menegaskan bahwa perilaku yang dinilai menyimpang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan adat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau. Selain itu, LKAAM juga menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal yang dinilai mengarah pada pertunjukan tidak sesuai norma. Ia meminta pemerintah daerah untuk mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan tersebut.

Menurutnya, kegiatan hiburan sebaiknya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB, dengan adanya peringatan dari petugas sebelum waktu berakhir. Tak hanya itu, LKAAM juga mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Komitmen tersebut berkaitan dengan batasan penyelenggaraan hiburan dalam acara pernikahan.

“Nantinya calon pengantin diminta menandatangani pernyataan. Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” ujarnya.

Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi kepada LKAAM di tingkat kabupaten dan kota untuk membahas konsep penerapan sanksi adat tersebut. Rencana itu akan dimatangkan bersama para pemangku adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita bahas dan sepakati bersama dulu, kemudian diusulkan ke DPRD agar memiliki kekuatan hukum lebih luas,” katanya.

Sebagai tahap awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di sejumlah daerah, di antaranya Solok Selatan dan Dharmasraya, dengan melibatkan pengurus LKAAM setempat. Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga norma adat dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada lembaga adat di wilayah masing-masing.

“Peran masyarakat penting untuk menjaga marwah adat Minangkabau. Setiap pelanggaran bisa dilaporkan ke LKAAM atau pengurus adat setempat,” tutupnya.


Pos terkait