Longsor Tambang Emas Kapuas Hulu: 7 Nyawa Tertimbun Lumpur

Tragedi Maut di Tambang Emas Kapuas Hulu: Tujuh Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026. Lubang tambang emas yang seharusnya menjadi sumber rezeki justru berubah menjadi liang lahat bagi tujuh penambang. Mereka tewas tertimbun material tanah dan lumpur akibat longsoran yang terjadi di bibir lubang tambang saat aktivitas penambangan sedang berlangsung.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di area Sungai Embau. Saat itu, sepuluh orang pekerja tengah asyik melakukan penyedotan emas menggunakan mesin dompeng. Kedalaman lubang galian yang mencapai sekitar 6 meter dengan diameter kurang lebih 7 meter menambah kerentanan lokasi tersebut. Tiba-tiba, dinding lubang tambang mengalami longsoran hebat, menimbun tujuh pekerja yang berada di dalamnya. Situasi semakin diperparah dengan masuknya air sungai ke dalam lubang, membuat para korban tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Tujuh penambang yang meregang nyawa dalam insiden memilukan ini adalah warga Desa Bugang. Mereka adalah Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah. Sementara itu, tiga orang pekerja lainnya, Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto, berhasil selamat dari maut karena kebetulan berada di bagian atas lokasi kerja saat longsor terjadi.

Proses evakuasi para korban berlangsung dramatis dan memakan waktu. Warga setempat dengan sigap bergotong-royong melakukan penyelamatan, dibantu dengan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Upaya evakuasi ini memakan waktu kurang lebih dua jam hingga seluruh korban berhasil diangkat.

Imbauan dan Tindakan Hukum Terhadap Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Menanggapi tragedi ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Hulu Gurung, IPTU Haryono, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara serius. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi dan imbauan terus-menerus telah dilakukan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak lagi melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI, karena memiliki dampak yang sangat merugikan,” ujar IPTU Haryono.

Beliau juga menekankan bahwa Polres Kapuas Hulu akan memberikan perhatian khusus terhadap kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menghindari praktik PETI yang berisiko tinggi.

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas IPTU Haryono.

Saat ini, tim investigasi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu bersama dengan Polsek Hulu Gurung telah mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga tengah melakukan pendataan terhadap seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ini.

Dampak dan Bahaya Tambang Emas Tanpa Izin

Insiden di Desa Bugang menjadi pengingat nyata akan bahaya yang mengintai di balik aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun seringkali menjanjikan keuntungan ekonomi, praktik PETI memiliki risiko yang sangat besar, baik bagi para pekerja maupun lingkungan sekitar.

  • Bahaya Fisik bagi Penambang:

    • Risiko tertimbun longsoran tanah dan batu.
    • Ancaman tenggelam akibat masuknya air ke dalam lubang.
    • Paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan emas, yang dapat merusak kesehatan jangka panjang.
    • Kecelakaan kerja akibat peralatan yang tidak standar atau kurangnya prosedur keselamatan.
  • Dampak Lingkungan:

    • Kerusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai akibat sedimentasi dan pencemaran.
    • Hilangnya tutupan lahan dan potensi degradasi tanah.
    • Perubahan bentang alam secara permanen akibat penggalian yang masif.
  • Aspek Hukum:

    • Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
    • Kurangnya pengawasan dan regulasi yang memadai membuat praktik ini sulit dikendalikan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus berupaya menertibkan aktivitas PETI, namun tantangan masih besar mengingat tingginya minat masyarakat terhadap sektor ini. Edukasi berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Kejadian di Kapuas Hulu ini merupakan duka mendalam bagi keluarga korban dan peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Pos terkait