MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Angkat Bicara

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Masa Depan Perjanjian Dagang RI-AS Menanti Ratifikasi

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya digagas oleh Presiden Donald Trump. Keputusan penting ini, yang diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, berpotensi besar memengaruhi kelanjutan berbagai kesepakatan dagang yang tengah disiapkan oleh Washington dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Pembatalan kebijakan tarif global ini bertepatan dengan momen krusial ketika Indonesia dan Amerika Serikat baru saja mencapai kesepakatan dagang terkait skema tarif ekspor-impor antara kedua negara. Dalam perjanjian tersebut, ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, terdapat pengecualian tarif nol persen untuk sejumlah produk tertentu. Di sisi lain, Indonesia telah menyepakati penghapusan hingga 99 persen hambatan tarif terhadap produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat.

Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global ini menimbulkan ketidakpastian mengenai keberlanjutan perjanjian yang telah disepakati. Sejumlah pengamat menilai bahwa putusan ini dapat secara fundamental mengubah kerangka hukum yang menjadi dasar bagi kebijakan perdagangan resiprokal yang diusung oleh pemerintahan Trump sebelumnya.

Menanggapi dinamika yang berkembang ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan situasi di Amerika Serikat. Perhatian khusus diberikan terhadap kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Haryo menekankan bahwa perjanjian tersebut pada dasarnya masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara sebelum dapat diberlakukan secara efektif. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia menilai perlu adanya pembahasan lanjutan antara kedua belah pihak untuk menyelaraskan langkah ke depan.

Menurut Haryo, baik Indonesia maupun Amerika Serikat masih memiliki prosedur domestik yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, implementasi kesepakatan dagang tersebut belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional ke depannya,” jelas Haryo.

Situasi ini menambah kompleksitas dinamika hubungan dagang antara kedua negara, di tengah upaya global untuk terus menyesuaikan kebijakan perdagangan. Pemerintah Indonesia memastikan akan mengambil langkah-langkah dengan hati-hati, sembari tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Analisis Perjanjian Tarif Resiprokal: Potensi Dampak dan Kekhawatiran

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang telah disepakati mengatur penyesuaian tarif serta akses pasar kedua negara. Dalam kesepakatan awal, tarif resiprokal AS sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia tetap dipertahankan.

Namun, terdapat poin menarik mengenai produk tekstil dan pakaian jadi. Produk-produk ini mendapatkan pengecualian tarif nol persen dengan syarat penggunaan bahan baku yang berasal dari Amerika Serikat. Pemerintah AS, melalui Gedung Putih, menyatakan bahwa kedua negara akan segera menyelesaikan prosedur domestik agar perjanjian ini dapat berlaku efektif dalam beberapa minggu ke depan.

Pengecualian Tarif Tekstil dengan Syarat

Pemberian tarif nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia bersifat terbatas. Skema ini dihitung berdasarkan volume impor yang dikaitkan dengan penggunaan kapas dan serat buatan asal AS. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya AS untuk mendorong penggunaan bahan baku mereka dalam rantai produksi industri garmen Indonesia.

Langkah ini diambil di tengah kondisi defisit perdagangan barang yang dialami AS terhadap Indonesia. Pada tahun 2025, defisit tersebut mencapai US$23,7 miliar, menjadikan Indonesia sebagai penyumbang defisit terbesar ke-15 bagi AS. Sebelumnya, rata-rata tarif yang dikenakan oleh Indonesia berada di kisaran 8 persen, sementara rata-rata tarif AS hanya sekitar 3,3 persen. Penting untuk dicatat bahwa AS juga menegaskan bahwa klausul keamanan nasional tetap berlaku, termasuk kemungkinan penerapan kebijakan dagang berdasarkan Pasal 232 jika dinilai mengancam kepentingan nasional.

Kritik Terhadap Kesepakatan: Ketimpangan dan Risiko

Di dalam negeri, kesepakatan ini tidak luput dari sorotan. Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa tarif 19 persen tidak serta-merta menguntungkan Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya bayang-bayang hambatan non-tarif serta kewajiban impor energi dari AS. Di sisi lain, lebih dari 98 persen produk AS berpeluang masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen. Menurut Huda, manfaat tarif nol ke pasar AS hanya akan dirasakan secara terbatas pada beberapa komoditas hortikultura, termasuk minyak sawit.

Sebaliknya, industri manufaktur dalam negeri dinilai berisiko menghadapi tekanan yang lebih besar akibat lonjakan produk impor yang lebih murah. Huda juga menyoroti klausul investasi mineral dan perdagangan digital. Ia menilai ketentuan tersebut tidak menjamin adanya alih pengetahuan, berpotensi membatasi kedaulatan pajak digital, serta memperlonggar arus data ke AS.

“Ini sangat timpang,” tegas Huda pada Jumat, 20 Februari 2026.

Selain itu, Celios memperingatkan bahwa ruang diversifikasi ekonomi Indonesia ke sektor berteknologi tinggi dan ramah lingkungan dapat menyempit. Klausul geopolitik dalam perjanjian juga dinilai berpotensi membatasi kebijakan luar negeri Indonesia dan fleksibilitasnya dalam menjalin kesepakatan dagang dengan negara lain.

Bagian dari Agenda Perdagangan Trump

Kesepakatan ART ini disahkan pada masa pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menjadikan penyeimbangan neraca perdagangan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dagangnya. Perjanjian ini menandai babak baru dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS, namun sekaligus memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap daya saing industri nasional dan ruang gerak kebijakan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Pos terkait