MA Yakin Suap PN Depok Terjadi Sebelum Tukin Naik

Skandal Suap Hakim: Mahkamah Agung Tegaskan Tak Ada Toleransi, Kenaikan Tunjangan Bukan Alasan

Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Pengadilan Negeri Depok. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto, dengan tegas menyatakan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan.

Suharto menekankan bahwa kasus suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok ini bukanlah akibat dari kenaikan tunjangan kinerja hakim yang baru saja diberlakukan. “Saya yakin seratus persen bahwa proses ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” ujar Suharto dalam konferensi pers yang digelar di kantor MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Februari 2026.

Peningkatan Tunjangan Kinerja Hakim: Langkah Pemerintah Menyejahterakan

Pemerintah secara resmi telah menaikkan tunjangan kinerja hakim hingga 280 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Besaran tunjangan ini bervariasi, disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing hakim. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan sebelumnya.

  • Tunjangan Hakim Tingkat Banding Tertinggi (PP 42 Tahun 2026):
    • Mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan.
  • Tunjangan Hakim Tingkat Banding Tertinggi (PP 94 Tahun 2012):
    • Maksimal berada di angka Rp 40,2 juta per bulan.

Peningkatan tunjangan ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi para hakim dan mengurangi potensi godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kesejahteraan Bukan Alasan, Korupsi adalah Pengkhianatan

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk mengeluhkan kesejahteraan mereka. Praktik korupsi, menurut Yanto, merupakan bentuk pengkhianatan dan keserakahan yang sangat tidak dapat ditoleransi di lingkungan Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, juga telah menegaskan sikap tegas MA. “Tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk judicial corruption. Pilihannya hanya dua: berhenti atau diproses hukum,” tegas Yanto mengutip pernyataan Sunarto.

Kronologi Kasus Dugaan Suap di PN Depok

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik suap:

  1. I Wayan Eka Mariarta: Ketua Pengadilan Negeri Depok.
  2. Bambang Setyawan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
  3. Yohansyah Maruanaya: Juru Sita Pengadilan Negeri Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman: Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD).
  5. Berliana Tri Ikusuma: Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya (PT KD).

Modus operandi kasus ini bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata terkait sengketa lahan. Putusan ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2024, namun belum juga dieksekusi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yohansyah Maruanaya diduga diminta untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT KD melalui Berliana Tri Ikusuma. Kesepakatan ini terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat proses penanganan eksekusi lahan tersebut.

Namun, pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana, ternyata keberatan dengan besaran fee yang diminta. Setelah negosiasi, Yohansyah dan Berliana akhirnya sepakat untuk menentukan besaran fee sebesar Rp 850 juta demi percepatan eksekusi tersebut.

LHKPN Ketua PN Depok: Kekayaan yang Terlapor

Menariknya, kekayaan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2024, mencapai Rp 949 juta.

Rincian kekayaan tersebut meliputi:

  • Tanah dan Bangunan:
    • Di Gianyar senilai Rp 750 juta.
  • Kas dan Setara Kas:
    • Sebanyak Rp 58 juta.
  • Alat Transportasi dan Mesin:
    • Motor Honda PCX tahun 2010 senilai Rp 30 juta.
    • Mobil Toyota Yaris Sport tahun 2018 senilai Rp 180 juta.
    • Motor Honda ADV tahun 2023 senilai Rp 40 juta.
    • Total nilai alat transportasi dan mesin adalah Rp 250 juta.
  • Harta Bergerak Lainnya:
    • Sebanyak Rp 41 juta.

Secara total, kekayaan Wayan yang dilaporkan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 1,09 miliar, namun dikurangi dengan utang sebesar Rp 150 juta, sehingga total bersihnya menjadi Rp 949 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam setiap lini penegakan hukum, terlepas dari besaran tunjangan yang diterima. MA menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan demi menjaga kepercayaan publik.

Pos terkait