Mafia Surya Lampung Rugikan Negara Rp 160 M, Beroperasi 3 Tahun Tanpa Izin

Mafia Solar di Lampung Rugikan Negara Rp 160 Miliar



Kasus penimbunan dan pengoplosan solar bersubsidi di Provinsi Lampung telah membuat negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 160,7 miliar. Praktik ilegal ini berlangsung selama tiga tahun secara diam-diam, tanpa diketahui oleh pihak berwajib.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tiga gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi. Ketiga gudang tersebut terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Menurut Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, total BBM yang ditimbun dan dioplos mencapai 29.232 ton.

“Operasi gudang ini sudah berjalan sekitar tiga tahun. Jadi puluhan ribu ton solar yang ditimbun,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa rata-rata per minggu, jumlah BBM yang ditimbun mencapai 203 ton. Dalam sebulan, angkanya mencapai 813 ton, sedangkan dalam setahun mencapai sekitar 9.744 ton.

Solar bersubsidi yang ditimbun ini diperoleh dengan membeli dari pangkalan dengan harga Rp 5.500 per liter. Namun, solar ini kemudian dijual dengan harga non-subsidi, sehingga menimbulkan kerugian negara. Perhitungan estimasi kerugian negara didasarkan pada harga subsidi per liter, yaitu Rp 5.500 dikalikan dengan total solar yang ditimbun, yaitu 29.232 ton.

Fungsi Berbeda dari Tiga Gudang

Setiap gudang memiliki fungsi yang berbeda dalam operasi ini. Gudang pertama digunakan untuk produksi pengoplosan, sementara gudang kedua berfungsi sebagai tempat penampungan. Gudang ketiga bertugas sebagai distribusi.

Di gudang pertama, polisi menemukan 26 ton solar hasil olahan dari minyak mentah ilegal. Aktivitas ini telah berlangsung selama enam bulan. Sementara itu, di gudang kedua, ditemukan 168.000 liter solar yang disimpan dalam ratusan tandon. BBM ini diduga berasal dari praktik pengecoran SPBU.

Gudang ketiga menyimpan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui kepemilikan solar tersebut.

Dampak dan Penindakan

Praktik penimbunan dan pengoplosan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat, karena penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar.

Pihak berwajib telah melakukan penindakan terhadap pelaku kasus ini. Beberapa tersangka telah ditangkap dan sedang dalam proses hukum. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Selain kasus di Lampung, beberapa daerah lain juga mengalami masalah serupa. Contohnya, kasus solar subsidi yang melibatkan Kepala Desa di Karawang serta kendaraan Fortuner yang diketahui menghisap ratusan liter solar subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, tetapi menjadi isu nasional.

Kesimpulan

Kasus mafia solar di Lampung menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi masih marak terjadi. Dengan kerugian hingga Rp 160,7 miliar, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum harus lebih diperkuat. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kecurigaan terkait praktik ilegal seperti ini. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan bisa mengurangi risiko kerugian negara akibat aksi mafia solar.

Pos terkait