Perubahan Perda Kota Palu Berdampak Positif pada Pelaku Usaha Kecil
Perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kebijakan yang dianggap penting adalah pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha kecil, khususnya sektor makanan dan minuman.
Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a Perda Kota Palu, usaha makanan dan/atau minuman dengan peredaran tidak lebih dari Rp10 juta per bulan akan dikecualikan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya pelaku usaha kecil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rusman Ramlin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi keterbatasan pendapatan. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini memberi pengecualian pajak bagi pelaku usaha kecil, sehingga mereka dapat berkembang tanpa tekanan pajak yang tidak seimbang dengan penghasilan.
“Ini norma hukum yang memihak masyarakat kecil. DPRD Kota Palu memberikan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah dalam mendorong UMKM dan sektor jasa lainnya,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/3/2026).
Rusman menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah atau bottom up di Kota Palu. Dengan tidak dikenakannya PBJT, pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil akan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang secara berkelanjutan.
Penyempurnaan Perda Kota Palu
Selain kebijakan pengecualian pajak, dalam pembahasan Perda ini juga ditemukan adanya kekeliruan redaksional. Rusman menyebut, pada Pasal II terdapat kesalahan pengetikan yang seharusnya tertulis “Peraturan Daerah”, namun tercantum “Peraturan Wali Kota”.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Perda yang sedang diproses. Pansus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Perda benar-benar sesuai dengan tujuan awalnya, serta tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan mengurangi beban pajak, pelaku usaha kecil akan memiliki lebih banyak ruang untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas produk serta layanan. Hal ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Beberapa ahli ekonomi menyatakan bahwa kebijakan seperti ini sangat penting dalam mendukung UMKM, yang sering kali menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, pelaku usaha kecil dapat tumbuh dan berkembang tanpa harus terbebani oleh pajak yang terlalu berat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif, pemerintah daerah dan DPRD Kota Palu akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan. Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha kecil juga akan dilakukan agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Perda yang baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti organisasi pengusaha dan lembaga pemberdayaan masyarakat, untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kesimpulan
Perubahan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha kecil, khususnya sektor makanan dan minuman. Dengan pengecualian pajak bagi usaha dengan peredaran tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah dan memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk berkembang secara mandiri.


