Dewan Pengawas KPK Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan Terkait Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dugaan ini muncul terkait persetujuan peralihan status tahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak Kamis malam (19/3/2026), Yaqut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, melainkan menjalani status tahanan rumah.
Boyamin menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK seharusnya bertindak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran etik ini. “Sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran etik tanpa perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat,” ujar Boyamin melalui keterangan video yang diterima pada Minggu (23/3/2026).
Ia secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya bahwa keputusan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah semata-mata merupakan kewenangan penyidik. Boyamin meyakini bahwa pimpinan KPK turut dimintai persetujuan dan terlibat dalam pengambilan keputusan krusial tersebut.
“Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. Apakah benar ini (perubahan status tahanan Yaqut) hanya kewenangan penyidik atau ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini mencelakakan KPK itu sendiri bila hal itu dilakukan tanpa izin dari pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan keheranannya mengenai faktor pendorong di balik kebijakan peralihan status tahanan mantan Menteri Agama tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada tekanan dari pihak tertentu yang mendorong eksekusi kebijakan ini. “Kalau tekanan kekuasaan bisa saja. Tapi, yang lebih parah lagi bila dipicu tekanan keuangan, kan itu sangat menyakitkan,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Rekor Baru KPK: Peralihan Status Tahanan Kasus Korupsi Menjadi Tahanan Rumah
Boyamin menyindir KPK karena telah menciptakan sebuah rekor baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Rekor tersebut adalah mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Menurut Boyamin, praktik semacam ini tidak pernah terjadi sejak KPK berdiri pada tahun 2003.
“Jadi, selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI) karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah ada pengalihan penahanan,” katanya dengan nada sarkastis.
Ia juga menyayangkan bahwa pengalihan penahanan ini tidak diungkapkan secara terbuka kepada publik. Kebenaran mengenai peralihan status ini baru terkuak setelah istri salah satu tahanan membuka suara, karena sudah beberapa hari tidak melihat Yaqut ditahan bersama tahanan lainnya.
“Jadi, ini sangat menjengkelkan karena dilakukan secara diam-diam. Ketahuannya kan setelah istri Noel (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan) memberitahukan kepada media massa. Selain itu, ada komplain dari tahanan yang lain,” jelasnya.
Baru setelah isu ini mencuat dan menjadi perbincangan publik, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dikeluarkan dari sel tahanan di Rutan KPK.
Praktik Peralihan Penahanan Berpotensi Merusak Sistem Hukum dan Memicu Tuntutan Tahanan Lain

Boyamin memperingatkan bahwa praktik perdana yang dilakukan oleh KPK ini dapat merusak fondasi sistem penegakan hukum yang telah dibangun. Alasannya, tahanan lain yang juga sedang menjalani proses hukum di KPK kemungkinan besar akan menuntut perlakuan serupa. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka KPK akan dianggap melakukan diskriminasi dan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut.
“Tahanan lain pasti akan meminta perlakuan yang sama, mulai dari penahanan luar, tahanan rumah atau penahanan kota. Selama ini kan tahanan KPK itu sakral dan gak bisa diutak-atik, ternyata bisa diutak-atik,” ujar Boyamin, menyiratkan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar KPK segera mengambil langkah untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada sistem pemberantasan korupsi di masa mendatang.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Yaqut dikeluarkan dari tahanan agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga, Boyamin tidak menyangkalnya. “Iyalah, apalagi alasannya (dikeluarkan dari rutan) kalau bukan karena Lebaran?” ujar Boyamin melalui pesan pendek pada Minggu, mengindikasikan bahwa alasan kekeluargaan mungkin menjadi salah satu pertimbangan utama, meskipun tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang tegas.
MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Mandek

Di akhir pernyataannya, MAKI memberikan ancaman serius. Lembaga tersebut menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila ditemukan indikasi penanganan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji mengalami kemandekan atau mangkrak.
“Kami akan tempuh praperadilan bila ada indikasi penanganannya mangkrak. Karena di KUHAP yang baru di Pasal 158 huruf e tertulis penundaan yang tidak sah bisa digugat praperadilan. Dengan adanya peralihan penahanan sebenarnya sudah ada indikasi akan adanya penundaan-penundaan,” kata Boyamin, merujuk pada ketentuan hukum yang memungkinkan gugatan praperadilan terhadap penundaan proses hukum yang tidak sah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa pengalihan status tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan. “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya, optimis bahwa proses hukum akan tetap berjalan lancar.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa lama Yaqut akan menjalani status tahanan rumah, Budi Prasetyo tidak memberikan respons.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tahanan rumah bukan karena alasan sakit. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menimpanya.
Meskipun demikian, politisi seperti Sahroni sempat mengingatkan KPK untuk berhati-hati, dengan menekankan pentingnya agar tersangka kasus korupsi tidak sampai kabur. Hal ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.




