Kasus Narkoba Jerat Mantan Kapolres Bima Kota, Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri saat ini tengah menangani sebuah kasus serius yang melibatkan seorang perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota ini menghadapi jeratan hukum yang berat akibat kasus narkoba, bahkan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Status AKBP Didik Putra Kuncoro kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal pidana yang sangat serius, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edison Isir, menjelaskan ancaman pidana yang dihadapi oleh AKBP Didik. Ia bisa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda kategori enam, yang nilainya bisa mencapai maksimal Rp 2 miliar. Terdapat pula kemungkinan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta.
Inspektur Jenderal Isir menegaskan bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki mandat yang kuat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika. Kejahatan narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang memerlukan penanganan ekstra serius. Oleh karena itu, Polri menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini.
“Polri sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Isir. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan diri dari oknum yang terlibat dalam praktik ilegal.
Langkah Penegakan Hukum dan Proses Penyidikan
Menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap AKBP Didik. Tidak hanya berhenti di situ, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pertama kali menangani kasus ini sejak awal, juga telah memproses dan memecat beberapa anak buah AKBP Didik yang diduga terlibat. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polri dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Proses penindakan yang dilakukan oleh Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum yang kuat dan alat bukti yang memadai. Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan, Polri memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, hal tersebut tetap dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengakuan Tersangka dan Pendalaman Terhadap Pihak Lain
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, diamankan pada Rabu (11/2). Dari hasil interogasi awal, AKBP Didik mengaku memiliki sebuah koper yang berisi narkoba. Namun, koper tersebut kemudian dititipkan kepada seorang anggota polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina.
Atas pengakuan tersebut, Brigjen Eko menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peran Aipda Dianita Agustina. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti keterlibatan polwan tersebut dalam kasus ini. Tidak hanya itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Aipda Dianita, termasuk pemeriksaan darah dan rambut, juga turut dilakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan tidak ada yang ditutupi.
Dalam proses pemeriksaan tersangka, penyidik berupaya untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda Dianita Agustina. Selain itu, keterangan dari Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik, juga turut didalami terkait perannya dan niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pendalaman keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya juga menjadi fokus utama guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.





