Kasus peredaran narkoba kembali menjerat anggota kepolisian, kali ini seorang mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru terseret dalam bisnis ilegal tersebut. AKBP Didik kini mendekam di sel tahanan khusus, menambah daftar panjang perwira Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Kasus-kasus keterlibatan perwira tinggi kepolisian dalam bisnis narkoba bukanlah hal baru. Berikut adalah lima kasus nyata yang pernah terungkap:
1. Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra, seorang perwira tinggi bintang dua, ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Oktober 2022. Penangkapan ini terjadi di tengah agenda penting, saat Presiden Joko Widodo memanggil seluruh Kapolda se-Indonesia ke Istana Negara. Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan seharusnya segera bertugas sebagai Kapolda Jawa Timur, diamankan di Jakarta terkait kepemilikan 5 kilogram sabu-sabu.
Modus operandi Teddy terbilang licik. Ia diduga memanipulasi pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali melalui perantara seorang bandar narkoba di wilayah Jakarta. Kasus ini tidak hanya menyeret Teddy, tetapi juga mengungkap keterlibatan sejumlah anggota kepolisian lainnya di jajaran Polda Sumatera Barat. Teddy akhirnya dipecat dari kepolisian. Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa.
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara
Kasus yang menyeret AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, merupakan rangkaian dari skandal narkoba Teddy Minahasa. Dody diperintahkan oleh Teddy, selaku atasannya, untuk memanipulasi barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan. Dari total 35 kilogram sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan, Dody diperintahkan mengganti 5 kilogram dengan tawas.
Dody hanya sanggup mengganti 5.000 gram dari total 35.000 gram sabu-sabu tersebut. Selanjutnya, Teddy mengenalkan Dody kepada Linda alias Anita Cepu, seorang bandar narkoba di Jakarta. Teddy memerintahkan Dody untuk membawa 5 kilogram sabu-sabu itu ke Jakarta dan menyerahkannya kepada Linda. Sebagai imbalannya, Dody menerima uang senilai Rp 350 juta dari Linda, yang merupakan panjar keuntungan dari pengedaran sabu-sabu tersebut. Dody kemudian menukarkan uang tersebut menjadi 27.300 Dolar Singapura dan mengantarkannya ke rumah Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di pengadilan, Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Pengungkapan kasus Teddy dan Dody ini juga menyeret 10 orang lainnya ke pengadilan, termasuk Linda. Beberapa anggota kepolisian lain yang terlibat juga turut dijebloskan ke penjara, seperti Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang.
3. Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto
Kasranto, yang memiliki pangkat terakhir Komisaris Polisi dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru di Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap lebih awal sebelum peran Teddy dan Dody terungkap sepenuhnya. Dalam skema kasus Teddy dan Dody, Kasranto adalah pihak yang diminta oleh Linda untuk mencari pembeli sabu-sabu yang dibawa Dody ke Jakarta atas perintah Teddy.
Kasranto berhasil menjual 1 kilogram sabu-sabu melalui peran anak buahnya, Aipda Achmad Darmawan, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Ia menerima komisi sebesar Rp 70 juta dari Linda atas penjualan tersebut. Namun, nasibnya di pengadilan berujung pada vonis pidana penjara selama 17 tahun.
4. Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi ini pernah menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada tahun 2021, ia ditangkap oleh Divisi Propam Polda Jabar terkait kasus sabu-sabu. Penangkapan Kompol Yuni terjadi di sebuah hotel. Hasil tes urine dan rambutnya mengonfirmasi penggunaan narkotika.
Ironisnya, penangkapan Kompol Yuni terjadi setelah sebelumnya ia dikenal luas di berbagai platform media sosial sebagai Polwan yang aktif dalam penggrebekan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dari penangkapan Kompol Yuni, kepolisian juga menangkap 11 anggota polisi dari Polsek Astanaanyar yang diduga ikut serta dalam pesta narkotika. Pada Desember 2021, Kompol Yuni dipecat dari institusi kepolisian.
5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami
Pada Februari 2024, Pengadilan Negeri Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andri Gustami. Sebelum dijatuhi hukuman maksimal ini, Andri menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polres Lampung Selatan dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Dosa besar Andri sebelum terungkap adalah perannya sebagai pemimpin perwira pemberantasan narkoba di Lampung Selatan yang ternyata terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. AKP Andri diketahui mengawal masuknya barang haram narkoba dari jaringan bandar besar Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron. Dalam persidangan terungkap, Andri setidaknya delapan kali mengawal masuknya narkotika yang disuplai dari kelompok Fredy Pratama, dengan total sekitar 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi. AKP Andri dijatuhi hukuman pidana paling berat. Namun, Fredy Pratama sendiri hingga kini belum tertangkap.
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Arif Susilo
Keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pada Oktober 2024, operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peran Aiptu Arif Susilo, seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. BNN menggeledah kediaman Arif Susilo dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. Pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa Aiptu Arif Susilo memiliki peran dalam struktur jaringan pengendali peredaran sabu-sabu yang membentang dari Surabaya hingga Nusa Tenggara Barat.





