Sidang Mediasi Bali Towerindo dan Pemkab Badung Digelar
Sidang mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan digelar hari ini, Selasa (20/1/2026). Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda utamanya adalah melanjutkan proses mediasi yang hingga kini belum menemui titik terang.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Sidang mediasi telah berlangsung sebanyak empat kali, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai kegagalan mediasi berpotensi mengungkap skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007. Menurut dia, perjanjian awal tersebut akan menjadi faktor kunci dalam menilai adanya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.
“Harus membuka kontrak kerja sama, seperti apa? Apa saja yang mereka kerja sama, apa hanya pembangunan BTS, atau terkait aplikasi untuk smart city, misalnya,” ujarnya kepada media.
Kamilov menambahkan bahwa kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka. Hal ini dinilai baik karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami situasi, karena ia pernah berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu.
Menurut Kamilov, masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. Bali Towerindo, misalnya, bisa menaikkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama. Di sisi lain, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.
Lebih lanjut, Kamilov menyebut bahwa di masa lalu banyak Pemkab di wilayah lain juga memiliki model kerja sama yang mirip dengan yang ada di Badung, Bali. Mencari peluang PAD lewat izin itu, membuat kerja sama dengan operator.
Ia menilai Badung sendiri menjadi salah satu wilayah yang memiliki permintaan koneksi telekomunikasi yang tinggi mengingat kawasannya yang sering dikunjungi wisatawan. Kamilov berharap kasus serupa tidak terjadi di tempat lain, karena telekomunikasi adalah infrastruktur nasional, bukan daerah.
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan, untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.
“Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur,” ujar dia ketika ditemui di Jakarta akhir 2025.
Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal. Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil.





