Penanggung Jawab Kepolisian Dipecat Setelah Kerusuhan Terkait Narkoba
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas terhadap dua pejabat di jajaran Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), setelah terjadi kerusuhan yang berujung pada pembakaran rumah seorang terduga bandar narkoba. Dua pejabat tersebut adalah Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas. Mereka resmi dicopot dari jabatannya sebagai bentuk konsekuensi atas kegagalan dalam menjaga stabilitas keamanan serta kurangnya kepekaan dalam membaca situasi lapangan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi internal yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan situasi yang berpotensi memicu eskalasi ketegangan. Insiden tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Awalnya, aksi unjuk rasa warga berlangsung damai, namun kemudian berubah menjadi ricuh. Massa akhirnya menyerbu rumah yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba, melakukan perusakan parah, dan akhirnya membakar rumah beserta barang-barang di dalamnya.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, polisi tetap memastikan bahwa situasi tetap terkendali. Pihak berwenang masih terus mendalami identitas provokator dan motif di balik kerusuhan ini, serta berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif.
Tindakan Komprehensif Pasca-Insiden
Pasca-insiden, jajaran Polda Riau bersama pemerintah daerah langsung diterjunkan kembali ke Panipahan untuk memperkuat komunikasi dengan warga sekaligus memastikan tidak ada gejolak susulan. Kapolda menekankan bahwa stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa situasi tetap terkendali, tidak ada eskalasi lanjutan, serta seluruh permasalahan ditangani secara komprehensif, baik dari sisi keamanan, penegakan hukum, maupun pendekatan sosial,” jelas Herry, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, Kapolda juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atau menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menyikapi persoalan narkoba. Beliau menjamin bahwa aspirasi warga mengenai pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama dan akan ditindak tegas melalui mekanisme hukum yang sah.
Kronologi Kericuhan
Peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan terjadi pada Jumat (10/4/2026). Peristiwa ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Awalnya, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polsek Panipahan, menuntut tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang dinilai sudah meresahkan. Aksi unjuk rasa awalnya berlangsung damai, namun kemudian berubah menjadi ricuh. Diduga karena kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum, massa kemudian bergerak menuju rumah yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba.
Massa menyerbu rumah tersebut, melakukan perusakan parah, dan akhirnya membakar rumah beserta barang-barang di dalamnya yang diduga milik penghuni rumah. Dalam aksi tersebut, sepeda motor yang diduga milik pengedar narkoba juga ikut dibakar. Meskipun terjadi perusakan dan pembakaran yang cukup parah, polisi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Profil Pejabat yang Dicopot
AKP Robiansyah adalah perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau, hingga dicopot Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada 12 April 2026. Pencopotan dilakukan karena dinilai gagal menjaga kondusivitas saat aksi massa warga Panipahan berujung pembakaran rumah terduga bandar narkoba. Wilayah tugasnya mencakup Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aipda Rahmat Ilyas adalah kanit reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau. Sama seperti AKP Robiansyah, Aipda Rahmat Ilyas juga dicopot Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada Minggu (12/4/2026). Aipda Rahmat Ilyas berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Dua), pangkat bintara senior di Polri. Dia menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (kanit reskrim) Polsek Panipahan. Tugas utamanya memimpin penyelidikan dan penindakan kasus kriminal di wilayah Panipahan, termasuk kasus narkoba, pencurian, dan tindak pidana lainnya.
Fungsi dan Wilayah Kerja Polsek Panipahan
Polsek Panipahan adalah kepolisian sektor di bawah Polres Rokan Hilir, Polda Riau, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Wilayah kerjanya meliputi Panipahan dan sekitarnya, termasuk daerah pesisir yang dikenal sebagai kawasan nelayan. Fungsi utama Polsek Panipahan adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan kepolisian di tingkat kecamatan.






