Melani Bebas: Refund Day6 Prioritas Usai Pulihkan Mental

Bos Mecimapro Divonis Bebas, Kasus Refund Konser Day6 Bergeser ke Ranah Perdata

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Fransiska Dwi Melani, yang dikenal sebagai bos Mecimapro, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah termasuk dalam kategori tindak pidana. Keputusan ini berujung pada pembebasan Fransiska Dwi Melani dari segala tuntutan hukum. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah vonis dibacakan.

Lebih lanjut, pengadilan tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan seluruh hak Fransiska Dwi Melani, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti yang terkait dengan perkara ini pun telah ditetapkan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan bebas ini disambut dengan penuh kelegaan oleh pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang. Diketahui, Fransiska Dwi Melani telah menjalani masa penahanan sejak September 2025 sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Penegasan Ranah Hukum: Perdata, Bukan Pidana

Ardhi Wirakusumah, selaku kuasa hukum Fransiska Dwi Melani, menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam perkara ini tidak terbukti. Ia menekankan bahwa putusan pengadilan ini menjadi penegasan yang kuat bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah, puji Tuhan, semua dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti dan hari ini Ibu Melani bisa bebas menghirup udara segar,” ujar Ardhi Wirakusumah saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Februari 2026.

Ardhi menambahkan bahwa sejak awal, pihaknya sangat meyakini bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah ranah pidana. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat untuk dipahami sebagai sengketa keperdataan.

“Kalau dilihat dari pertimbangannya, ini jelas masuk ranah perdata dan jangan sampai disalahartikan,” tegas Ardhi Wirakusumah.

Beban Mental dan Komitmen Penyelesaian Refund

Fransiska Dwi Melani, yang tampak didampingi kuasa hukumnya saat meninggalkan ruang sidang, memilih untuk memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya merasa sangat terbebani, terutama terkait dengan persoalan pengembalian dana atau refund konser Day6. Kondisi ini, menurutnya, berdampak besar terhadap kesehatan mentalnya.

“Saya merasa dibebankan banget sama masalah refund Day6,” ucap Melani.

Melani menyampaikan bahwa setelah dinyatakan bebas, ia akan mengambil waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi mentalnya. Ia berjanji bahwa setelah proses pemulihan tersebut, ia akan segera menyelesaikan persoalan refund yang telah menjadi sorotan publik.

“Setelah ini saya istirahat, lalu saya akan selesaikan,” ujar Melani.

Tim kuasa hukum menambahkan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah pemulihan pasca menjalani proses hukum yang panjang. Mereka berharap agar publik dapat melihat perkara ini secara jernih dan proporsional, memahami duduk persoalan sebenarnya.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Fransiska Dwi Melani secara resmi dinyatakan bebas dari jerat pidana dalam kasus yang terkait dengan Mecimapro. Proses penyelesaian lebih lanjut terkait refund konser Day6 kini akan ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum perdata, bukan lagi melalui jalur pidana.

Pos terkait