Menkes Buka Suara: Pemecatan Dokter Piprim Basarah

Pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso: Pelanggaran Disiplin ASN, Bukan Perbedaan Kebijakan

Pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang dokter spesialis konsultan jantung anak, dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasari oleh pelanggaran disiplin sebagai ASN, bukan karena adanya perbedaan pandangan atau kritik terhadap kebijakan kementerian.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, secara tegas menyatakan bahwa seorang ASN tidak mungkin diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan mendasar. “Tidak mungkin seorang ASN bisa dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi dalam konfirmasinya melalui pesan teks pada Senin, 16 Februari 2026.

Kronologi Pemberhentian: Mangkir Kerja Selama 28 Hari

Menurut penjelasan resmi dari Kemenkes, dr. Piprim diberhentikan karena telah melakukan mangkir kerja selama 28 hari kerja berturut-turut. Pelanggaran ini terjadi setelah ia dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran yang beruntun ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, turut memberikan keterangan mengenai proses pemberhentian tersebut. Pihak rumah sakit telah berupaya menghubungi dr. Piprim dengan melayangkan surat pemanggilan resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak pernah hadir untuk menjalankan tugas di tempat penugasan barunya.

“Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021,” ungkap Wahyu Widodo.

Manajemen RSUP Fatmawati juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi intensif. Hal ini termasuk mengirimkan pengingat melalui pesan singkat, seperti WhatsApp, untuk memberitahukan bahwa dr. Piprim telah dipindahkan ke RS Fatmawati dan diharapkan untuk segera menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, dr. Piprim tetap tidak menunjukkan kehadirannya di tempat kerja yang baru.

Pelanggaran Disiplin Berat

Keputusan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso pun dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam peraturan kedisiplinan ASN. Ia dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang signifikan.

Klarifikasi dari Pihak dr. Piprim

Sebelumnya, dr. Piprim Basarah Yanuarso sempat menyatakan bahwa pemberhentian dirinya terjadi setelah ia menolak mutasi yang menurutnya tidak sesuai dengan asas meritokrasi bagi ASN. Ia juga mengaitkan mutasi tersebut dengan sikapnya dalam memperjuangkan independensi kolegium dokter anak, bersama dengan rekan-rekannya di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pernyataan ini menimbulkan persepsi bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan politik atau kebijakan di internal Kemenkes.

Namun, Kemenkes secara tegas membantah kaitan tersebut. Penegasan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menekankan bahwa dasar pemberhentian adalah murni pelanggaran disiplin administrasi kepegawaian, yaitu mangkir dari tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Kepegawaian

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan seluruh aparatur sipil negara terhadap peraturan kedisiplinan yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk konsekuensi bagi pelanggaran.

Beberapa poin penting dalam PP tersebut antara lain:

  • Definisi Mangkir: PP ini mendefinisikan mangkir sebagai tidak masuk kerja dan/atau tidak masuk kerja pada hari kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
  • Tingkatan Pelanggaran: Pelanggaran disiplin dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat.
  • Sanksi Disiplin: Sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran dapat berupa hukuman disiplin, mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
  • Prosedur Penegakan Disiplin: PP ini juga mengatur prosedur penegakan disiplin, termasuk hak ASN untuk mendapatkan pembelaan diri dan proses pemeriksaan yang objektif.

Dalam kasus dr. Piprim, ketidakhadirannya selama 28 hari kerja tanpa alasan yang sah telah memenuhi kriteria sebagai pelanggaran disiplin berat. Upaya komunikasi yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit menunjukkan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan yang semestinya, sebelum akhirnya keputusan final diambil.

Penting bagi seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan kedisiplinan. Hal ini tidak hanya demi menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik, tetapi juga untuk memastikan kelancaran operasional instansi tempat mereka bertugas. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap kebijakan, sepanjang disampaikan melalui jalur yang konstruktif dan sesuai aturan, merupakan hal yang sah dan bahkan dapat berkontribusi pada perbaikan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban fundamental sebagai seorang pegawai negeri sipil, yaitu menjalankan tugas dan fungsi secara disiplin.

Pos terkait