Menteri Nusron Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

Menteri ATR/BPN Berikan Kuliah Umum tentang Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda mengenai pentingnya kepastian hukum hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Sulawesi Tengah. Acara ini menjadi momen penting untuk menyampaikan pesan bahwa tanah yang tidak memiliki sertipikat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Nusron Wahid, banyak orang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertipikat. Hal ini membuat tanah tersebut tidak memiliki nilai ekonomi yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa program PRONA yang kemudian dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan langkah penting dalam mempercepat proses pemberian sertipikat tanah.

“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Auditorium UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Ia juga mengutip pandangan ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak bisa diatasi hanya dengan bantuan sosial, tetapi melalui pemberian akses legal, termasuk terhadap tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat akan lebih mudah mengakses sistem keuangan formal dan menjadikan tanah sebagai jaminan.

Tanpa legalitas yang jelas, tanah tidak hanya sulit diakses dalam sistem keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini, jumlah sertipikat tanah telah meningkat dari 45 juta pada tahun 2017 menjadi 126 juta. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.

Peran Generasi Muda dalam Kesadaran Pertanahan

Menteri Nusron berharap mahasiswa dari Kampus 1000 Mimpi ini bisa lebih peduli terhadap isu pertanahan di tengah masyarakat. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting untuk ikut memahami sekaligus membantu menyebarkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah.

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. Turut hadir, Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir dan civitas academica.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN

Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertipikasi tanah. Salah satunya adalah melalui program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Program ini juga berupaya untuk meminimalisir konflik terkait kepemilikan tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk universitas dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat tanah. Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami manfaat dari memiliki sertipikat tanah.

Potensi Ekonomi Tanah yang Belum Termanfaatkan

Tanah yang tidak memiliki sertipikat sering kali tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses legal yang memadai. Tanpa sertipikat, tanah tidak bisa digunakan sebagai jaminan dalam sistem keuangan formal, sehingga mengurangi potensi ekonominya.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah. Dengan semakin banyaknya sertipikat yang dikeluarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraannya.

Kesimpulan

Kuliah umum yang diselenggarakan oleh Menteri ATR/BPN di UIN Datokarama Palu menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah. Dengan peningkatan jumlah sertipikat, diharapkan potensi ekonomi tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pos terkait