Menteri Perindustrian Nonaktifkan Pejabat Kasus Ekspor CPO

Kementerian Perindustrian Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pejabat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabatnya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penyelewengan yang mengatasnamakan palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022 hingga 2024. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, secara langsung memerintahkan penonaktifan ini sejak para pejabat tersebut menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu.

Penonaktifan ini resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2026. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses pemeriksaan dan sebagai wujud komitmen Kemenperin dalam mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Febri dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan kementerian.

Kemenperin menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum guna kelancaran proses penyidikan. Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian berencana untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas dan akuntabilitas seluruh aparatur, serta menutup celah-celah yang berpotensi disalahgunakan untuk kebijakan. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali kasus serupa di masa mendatang.

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini telah berkembang dengan penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

“Ada 11 tersangka,” ungkap Syarief di Gedung Pidsus Kejagung pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Ke-11 tersangka tersebut terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan delapan orang dari pihak swasta.

Tiga penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
* Fadjar Donny Thahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
* Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
* Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta meliputi:
* ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
* ERW, Direktur PT BMM.
* FLX, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP.
* RND, Direktur PT TAJ.
* TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
* VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
* RBN, Direktur PT CKK.
* YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasel pidana terkait korupsi. Jaksa penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Kronologi dan Upaya Penyelidikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat penukaran uang (money changer) yang berlokasi di pusat perbelanjaan di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil menyita sejumlah uang dalam mata uang Dolar Singapura.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menukarkan uang di money changer tersebut. Uang yang ditukarkan tersebut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Modus operandi yang terindikasi adalah para pejabat Bea Cukai melakukan penukaran uang tanpa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), baik secara langsung maupun melalui perantara. Indikasi perbuatan ini diperoleh penyidik melalui penelusuran bukti elektronik.

Selain itu, penyidik Pidsus juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dari rumah tersebut, disita satu unit telepon seluler dan satu unit laptop. Penggeledahan juga menyasar kediaman salah satu tersangka, R. Fadjar Donny Tjahjadi.

Beberapa kantor instansi terkait juga tidak luput dari penggeledahan, di antaranya:
* Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta Timur.
* Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya.
* Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara.
* Kantor BLBC Medan.

Upaya penyelidikan yang intensif ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi.

Pos terkait