Di tengah ketidakpastian harga bahan bakar minyak (BBM), muncul tindakan ilegal yang disebut sebagai mafia BBM subsidi. Beberapa kasus penyelundupan BBM bersubsidi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, salah satunya adalah pengungkapan kasus besar yang dilakukan oleh Polda Papua.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter Polda Papua. Kasus ini terjadi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. Penangkapan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp197 juta. Pengungkapan ini digelar melalui press release pada Senin (27/4) pukul 11.00 WIT di lokasi kejadian dan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H.
Operasi dilakukan oleh Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8. Kegiatan ini berlangsung dari 1 Februari hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.
Dua terlapor dengan inisial MR dan MS kini menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan modus operandi para pelaku dalam lima tahapan:
- Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.
- Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk pertalite.
- Ketiga, memberikan kompensasi Rp1.000 per liter solar dan Rp500 per liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.
- Selanjutnya, seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter.
- Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET: bio solar dijual Rp9.000 per liter dan pertalite Rp11.000 per liter. Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.
Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti seperti 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026. Turut disita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI.
Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 dan masih akan berkembang. Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kompol Agus menegaskan bahwa Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani,” tutupnya.






