Pemuda Gombong Gondol Motor Tetangga di Solo, Kunci Masih Nempel

Pemuda Kebumen Diringkus Polisi Solo Terkait Pencurian Motor Tetangga

Seorang pemuda berinisial FHP (21) asal Gombong, Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di kawasan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB ini, berhasil diungkap berkat kombinasi penyelidikan mendalam, keterangan saksi, dan analisis rekaman CCTV.

FHP, yang diketahui tinggal bersama neneknya di wilayah tersebut, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kunci kontak sepeda motor yang terparkir di depan rumah rupanya masih menancap, memberikan celah bagi pelaku untuk melancarkan niat jahatnya.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo pada Selasa, 2 Juni 2026, sore, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, yang bernama Sukadi, menyadari kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah pada Jumat pagi. Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon.

Tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan petunjuk di lapangan, mewawancarai saksi-saksi yang ada, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi FHP sebagai terduga pelaku.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB korban mengetahui kendaraan yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah itu korban melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, pada hari Senin pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui telah melakukan pencurian,” ujar AKP Derry Eko Setiawan.

Setelah teridentifikasi, petugas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap FHP. Dalam proses tersebut, FHP akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US, yang merupakan milik tetangganya.

Modus Operandi dan Motif Pelaku

Modus operandi yang digunakan FHP tergolong cukup sederhana namun efektif, yaitu dengan memanfaatkan kelalaian korban. Ia melihat kesempatan ketika kunci kontak motor masih menempel pada kendaraan yang sedang diparkir. Hal ini menunjukkan minimnya kewaspadaan dari pihak korban dalam menjaga aset berharganya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa FHP juga berupaya menghilangkan jejak dengan merusak unit CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Tindakan ini dilakukan untuk mempersulit proses identifikasi dan penangkapan dirinya.

Motif di balik aksi pencurian ini disebut-sebut adalah faktor ekonomi. FHP mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari dan juga terlilit utang. Tekanan finansial inilah yang mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu lembar BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Satu jaket hitam
  • Satu celana hitam
  • Satu pasang sandal putih merek Crocs, yang merupakan barang yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh FHP rencananya dijual secara online melalui media sosial Facebook. Saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut untuk diamankan.

Atas perbuatannya, FHP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Imbauan Keamanan dari Kepolisian

Menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Surakarta tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang sangat disarankan antara lain:

  • Jangan Pernah Meninggalkan Kunci pada Kendaraan: Sekalipun hanya sebentar atau berada di lingkungan yang dianggap aman, selalu cabut kunci kontak kendaraan Anda.
  • Pastikan Kendaraan Terkunci dengan Baik: Selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan lainnya untuk menambah tingkat keamanan kendaraan Anda.
  • Perhatikan Lingkungan Sekitar: Waspadai orang-orang yang mencurigakan di sekitar tempat Anda memarkirkan kendaraan.
  • Pasang Sistem Keamanan Tambahan: Pertimbangkan untuk memasang alarm atau pelacak pada kendaraan Anda.

Dengan langkah-langkah pencegahan sederhana namun efektif ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih aman dalam menjaga harta benda mereka.

Pos terkait