Muktamar NU ke-35 Tentukan Pemimpin Baru, Tokoh Beri Kriteria Pemilihan Rais Aam

Kriteria Pemilihan Rais Aam NU: Empat Pilar yang Harus Dipenuhi



Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam menjadi perhatian warga nahdliyin. Tokoh muda NU, Khalilur R Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur, menegaskan bahwa sosok yang akan menduduki posisi tertinggi di jajaran Syuriyah PBNU harus memenuhi standar keilmuan dan keteladanan sebagaimana dicontohkan para pendiri NU.

Menurut Gus Lilur, ukuran untuk menentukan kelayakan seorang Rais Aam dapat dilihat dari rekam jejak tiga ulama yang pernah memimpin Syuriyah NU, yakni KH M. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga. Ia menjelaskan bahwa patokan ini bukan rumusan pribadi, melainkan terbaca sendiri dari sejarah.

Rekam Jejak Tiga Ulama Besar NU

KH Hasyim Asy’ari dikenal sebagai ulama hadits dengan sanad keilmuan yang kuat setelah berguru kepada Syaikhona Kholil Bangkalan dan Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah. Selain meninggalkan berbagai karya penting seperti Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, al-Tibyan fi al-Nahy ‘an Muqatha’ah al-Arham, serta Qanun Asasi, Hadratussyekh juga dikenang melalui Resolusi Jihad yang menjadi tonggak perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, KH Abdul Wahab Chasbullah menjadi motor lahirnya berbagai organisasi, seperti Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, Nahdlatut Tujjar, hingga Komite Hijaz. Melalui Komite Hijaz, Kiai Wahab dinilai mampu mengirimkan delegasi kepada Raja Ibnu Saud untuk memperjuangkan kebebasan umat Islam bermadzhab menjalankan amaliahnya di Tanah Suci.

KH Bisri Syansuri dinilai sebagai sosok faqih yang memberikan terobosan besar dalam bidang pendidikan dan hukum Islam. Selain menjadi pelopor pendidikan pesantren bagi perempuan di Pesantren Denanyar, Jombang, Kiai Bisri juga menjadi salah satu ulama yang lebih awal membolehkan program keluarga berencana dalam kerangka pengaturan keturunan berdasarkan fiqih.

Kedalaman Ilmu dan Karya Nyata

Gus Lilur menekankan bahwa kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas, menjadi syarat utama. Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka.

Selain itu, seorang Rais Aam wajib memiliki karya yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai warisan intelektual maupun pengabdian kepada organisasi dan umat. Contohnya, Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan terobosan hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.

Pengabdian kepada Umat dan Bangsa

Kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa juga menjadi syarat penting yang tidak dapat dipisahkan dari sosok pemimpin tertinggi Syuriyah PBNU. Ketiganya memiliki kontribusi yang luar biasa, seperti Resolusi Jihad, Komite Hijaz, dan pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.

Keteladanan sebagai Fondasi Kepemimpinan

Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal kerap berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam’iyyah.

Gus Lilur menilai, jabatan Rais Aam ibarat imam dalam shalat yang harus memiliki bacaan paling baik, ilmu paling mendalam, dan sifat wara’. Karena itu, warga NU berhak menilai siapa sosok yang paling layak memimpin kehidupan keagamaan jutaan nahdliyin.

Sistem AHLWA dan Standar Tinggi

Ia menekankan, tingginya kedudukan Rais Aam melahirkan sistem ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA), yang pertama kali digunakan pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015. Melalui sistem ini, Rais Aam dipilih melalui musyawarah sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang, bukan melalui pemungutan suara terbuka.

Anggaran Dasar NU telah menetapkan syarat anggota AHWA secara ketat, yakni berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, mampu memilih pemimpin yang organisatoris dan penggerak, serta memiliki sifat wara’ dan zuhud. Standar tinggi bagi para pemilih menunjukkan bahwa sosok yang dipilih harus memiliki kualitas yang lebih tinggi lagi.

Gus Lilur mengingatkan, para muktamirin agar menggunakan ukuran yang diwariskan para pendiri NU dalam menentukan anggota AHWA maupun Rais Aam pada Muktamar ke-35. Kedalaman ilmu, karya nyata, pengabdian kepada umat dan bangsa, serta keteladanan merupakan empat pilar utama yang harus dimiliki calon pemimpin tertinggi PBNU agar mampu menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi rujukan keagamaan bagi jutaan nahdliyin.

Pos terkait