Aturan Baru yang Memicu Polemik di Kalangan Pengemudi Transportasi Online
Aturan baru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan transportasi online mulai memicu perdebatan dan ketidakpuasan di kalangan pengemudi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai tidak adil karena hanya memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online (ojol), sementara pengemudi taksi online (roda empat) dibiarkan tanpa perlindungan yang setara.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik keras implementasi aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Meskipun menggunakan frasa “Transportasi Online”, substansinya dianggap tebang pilih.
“Ini seolah pemerintah sudah populis. Tapi substansinya diskriminatif. Nama melindungi Transportasi Online, pelaksanaannya hanya untuk ojol. Taksi online dibiarkan dengan potongan sampai 34 persen,” ujar Azas Tigor.
Potongan Aplikator Mencekik, Roda Empat Merana
Ketimpangan kebijakan ini terlihat jelas dari aturan potongan komisi oleh perusahaan aplikator. Dalam Perpres 27/2026, potongan untuk pengemudi ojol dibatasi maksimal hanya 8 persen. Namun, itu tidak menyentuh pengemudi taksi online.
Tigor membeberkan bukti lapangan saat dirinya menggunakan layanan GoCar pada 2 Juli 2026 dengan tarif Rp 56.000. Dari total argo tersebut, pengemudi hanya mengantongi Rp 37.200, yang berarti potongan aplikator menembus angka 34 persen. Kondisi serupa juga ditemukan pada layanan GrabCar dengan potongan berkisar 33 persen.
Padahal, beban operasional pengemudi roda empat jauh lebih besar dibanding roda dua. Mereka harus menanggung biaya investasi mobil, bahan bakar, perawatan berkala, hingga asuransi secara mandiri.
“Para pengemudi taksi online berharap adil. Jika ojol dipotong maksimal 8 persen, taksi online juga harus sama. Jangan tebang pilih,” tegas Tigor.
Sorotan Legalitas: Dianggap Cacat Hierarki Hukum
Selain masalah keadilan pendapatan, Perpres 27/2026 juga dinilai menabrak nalar hukum formal. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum pernah mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum resmi.
Selama ini, payung hukum ojol hanya bersandar pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang bersifat sementara, sembari menunggu revisi UU LLAJ yang hingga kini masih mandek di DPR RI.
“Jadi aneh. Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja ojol sebagai transportasi umum, sementara alatnya, sepeda motor, belum diatur atau diakui sebagai angkutan umum di UU yang lebih tinggi. Ini cacat hierarki,” kata Tigor menambahkan.
Padahal, saat ini jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan telah menembus angka 7 juta orang dan terus melonjak di daerah-daerah yang minim akses transportasi publik.
Melanggar Konstitusi dan Asas Gustav Radbruch
Merujuk pada teori hukum Gustav Radbruch, sebuah regulasi yang ideal wajib memenuhi tiga unsur utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Menurut Tigor, Perpres ini gagal memenuhi ketiganya.
Dari segi kepastian hukum, pelaku usaha dan pengemudi bahkan mengeluhkan naskah asli Perpres tersebut yang belum bisa diakses secara elektronik oleh publik. Kondisi ini dinilai mencederai konstitusi negara.
“Ini melanggar pasal 1 Ayat (3) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” urai Tigor.
4 Rekomendasi untuk Pemerintah dan DPR
Guna menyudahi polemik berkepanjangan ini, Azas Tigor mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Di antaranya revisi Perpres 27/2026 dengan memperluas cakupan perlindungan agar mengikat seluruh pekerja transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu penyetaraan potongan dengan menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen rata untuk seluruh jenis layanan dan percepat revisi UU LLAJ. Presiden dan DPR RI harus segera melegalkan status sepeda motor dan bisnis berbasis aplikasi ke dalam undang-undang.
“Masuk Sistem Hukum Nasional, tempatkan bisnis transportasi online dalam pengawasan negara yang ketat demi melindungi pengemudi, konsumen, dan menjaga iklim usaha,” ujar Tigor.
“Keuntungan korporasi aplikator tidak boleh dibangun di atas keringat pengemudi. Hukum harus tertulis, tegas, tidak multitafsir, dan berlaku sama. Tanpa itu, bisnis transportasi online akan terus liar dan merugikan rakyat,” imbuh dia.






