Mulai 1 April 2026, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung, Badung Percepat Pemilahan dari Sumber

Pemkab Badung Bergerak Cepat Menghadapi Larangan Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

Pemerintah Kabupaten Badung segera merespons kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA, sementara sampah organik harus diolah dari sumbernya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Badung telah mengambil berbagai langkah strategis, terutama dalam mengedukasi masyarakat hingga pengelola sampah swasta agar mulai menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

“Secara prinsip kita sudah berjalan. ASN di Badung bahkan sudah dibagi menjadi bapak angkat di 62 wilayah, terdiri dari 16 kelurahan dan 46 desa, untuk mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari hulu,” ujar Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, pada Senin 30 Maret 2026.

Upaya yang dilakukan itu diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Suwung. Selain itu juga menjawab target pemerintah pusat dalam mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir.

Langkah Strategis dalam Pengolahan Sampah Organik

Selain edukasi, pihaknya juga mulai menyiapkan sejumlah titik pengolahan sampah organik. Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain kawasan Sangeh, Canggu, hingga lahan milik pemerintah daerah di area Central Parkir. Di lokasi tersebut, sampah organik akan diolah melalui proses pencacahan hingga menjadi kompos sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.

“Persoalan sekarang bukan hanya larangan, tapi mau dibawa ke mana sampah organik ini. Itu yang kita siapkan. Sampah yang sudah dicacah dan jadi kompos akan kita distribusikan ke titik-titik yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Fokus pada Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

Menariknya, Pemkab Badung menegaskan tidak lagi menjadikan pembangunan TPA baru sebagai solusi. Sebaliknya, arah kebijakan kini bergeser pada pengolahan sampah berbasis sumber, dengan skema pemilahan antara sampah organik, anorganik bernilai ekonomis, dan residu.

“TPA justru tidak lagi dianjurkan. Kita dorong pengolahan dari rumah tangga. Organik jadi kompos, anorganik yang bernilai bisa didaur ulang, dan sisanya baru residu,” tegasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem pengolahan sampah berbasis teknologi waste to energy yang direncanakan akan dikembangkan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bersama Danantara.

Target Penurunan Volume Sampah di TPA Suwung

Dengan langkah ini, Pemkab Badung menargetkan penurunan signifikan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung, sehingga ke depan hanya menyisakan sampah residu.

“Minimal indikatornya jelas, sampah yang ke TPA Suwung harus turun. Dan yang masuk benar-benar hanya residu,” imbuhnya.


Pos terkait