AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Terima Rp1 Miliar
Sebuah skandal mengejutkan mengguncang institusi kepolisian dengan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota ini mencuat setelah pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat anak buahnya. AKBP Didik diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba besar, serta terlibat dalam titipan barang haram berupa narkoba kepada mantan anak buahnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kemudian dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu pada Senin (9/2/2026). Dari pengembangan perkara tersebut, nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang merupakan atasan langsung AKP Malaungi, mulai terseret.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AKP Malaungi mengungkapkan bahwa AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba yang dikenal dengan nama Koko Erwin. Pernyataan ini memicu gelombang pemeriksaan lanjutan di internal kepolisian. Tak lama berselang setelah tudingan tersebut mencuat, AKBP Didik dicopot dari jabatannya. Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna klarifikasi dan pendalaman kasus yang melibatkan dirinya.
Titipan Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah
Pihak Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan lainnya terkait peran AKBP Didik. Sebelum terjadinya penangkapan, terindikasi bahwa AKBP Didik sempat menitipkan sebuah koper yang berisi narkoba kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina. Aipda Dianita diketahui tinggal di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya hubungan antara AKBP Didik dan Aipda Dianita. Keduanya diketahui saling mengenal dan bahkan pernah bertugas bersama saat berada di Polda Metro Jaya. “(Aipda Dianita) Dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Zulkarnain.
Berdasarkan pengakuan AKBP Didik, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aipda Dianita. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan temuan signifikan: sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba. Rincian barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram.
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, dengan total berat 23,5 gram.
- Alprazolam sebanyak 19 butir.
- Happy Five sebanyak 2 butir.
- Ketamin seberat 5 gram.
Penemuan barang bukti ini menjadi dasar kuat penetapan AKBP Didik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku bersama dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang merujuk pada lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, nasib Aipda Dianita hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan bersama dengan istri AKBP Didik. Keduanya juga telah menjalani tes narkoba. “Untuk MR (Istri AKBP Didik) dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan Transaksi Rp1 Miliar untuk Bisnis Haram
Kuasa hukum tersangka AKP Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya yang semakin memperjelas keterlibatan AKBP Didik. Menurut Asmuni, kliennya mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu tersebut atas perintah langsung dari AKBP Didik. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” tegas Asmuni.
Asmuni melanjutkan, kliennya dalam perkara ini hanya berperan sebagai pihak yang diperintahkan untuk menyimpan barang bukti sabu yang diduga milik pengedar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Koko Erwin diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi AKBP Didik. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil.
Proses transfer dana ini disebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp200 juta kemudian dilanjutkan dengan Rp800 juta, yang ditransfer ke sebuah rekening atas nama seorang wanita. Bayaran tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik melalui perantara ajudannya. Setelah uang tersebut diterima, Malaungi mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat Koko Erwin menginap, dengan tujuan untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Kliennya, AKP Malaungi, juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” ungkap Asmuni.
Terkait temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menjelaskan bahwa barang haram tersebut merupakan milik Koko Erwin yang keberadaannya kini tidak diketahui. “Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya,” tutup Asmuni. Kasus ini terus didalami oleh Mabes Polri untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik bisnis ilegal ini.





