Nasib Ijazah Palsu Rismon Sianipar: Polisi Lanjutkan Usut

Kontroversi Ijazah Rismon Sianipar: Dugaan Pemalsuan dan Surat Kematian Palsu Mengemuka

Kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini berbalik arah. Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik yang sebelumnya menuding ijazah Jokowi palsu, kini justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) miliknya sendiri dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan ini diajukan oleh relawan Jokowi Mania (JoMan) yang dipimpin oleh Andi Azwan, dan membawa serta bukti-bukti yang diklaim sangat mencolok perbedaannya dengan ijazah resmi dari universitas ternama di Jepang tersebut.

Kasus ini semakin memanas dengan adanya dugaan lain yang menyertai, yaitu Rismon Sianipar diduga membuat surat kematian palsu untuk menghindari kewajiban membayar denda beasiswa dari pemerintah Jepang. Laporan baru ini muncul meskipun Rismon Sianipar telah secara langsung meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas tudingannya sebelumnya.

Detail Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Pelapor, yang diwakili oleh Taufik Bilhaki dari kubu Andi Azwan, secara spesifik menuding bahwa ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi untuk Rismon Sianipar adalah palsu. Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan keterangan resmi dari Universitas Yamaguchi kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan mereka.

Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamati dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar selama kurang lebih tujuh bulan sebelum memutuskan untuk membuat laporan resmi. Ia menambahkan bahwa rencana untuk bertolak ke Jepang pada Agustus tahun lalu untuk menelusuri lebih lanjut bukti temuannya harus tertunda karena adanya kendala. “Memang sebetulnya sudah lama kita mau melaporkan itu, tapi kan kita harus valid betul dengan datanya ini,” ujar Andi Azwan.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa Rismon Sianipar dilaporkan atas beberapa pasal hukum, termasuk dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Perbandingan Ijazah yang Menggemparkan

Salah satu bukti kunci yang diajukan oleh pihak pelapor adalah perbandingan antara ijazah milik Rismon Sianipar dengan ijazah resmi dari Universitas Yamaguchi. Andi Azwan mengaku memiliki ijazah pembanding yang diperoleh dari seorang dosen Universitas Indonesia (UI) yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Yamaguchi.

Menurut Andi Azwan, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara kedua ijazah tersebut. Ia menjelaskan beberapa poin krusial:

  • Warna Kertas: Ijazah asli dari Jepang, menurutnya, selalu berwarna kuning karena menggunakan kertas dari serat bambu. Ijazah milik Rismon Sianipar yang ia tunjukkan berwarna putih.
  • Posisi Stempel: Stempel bertuliskan aksara Kanji yang menandakan Universitas Yamaguchi (Yamaguchi Daigaku) seharusnya berada di posisi atas, namun pada ijazah Rismon Sianipar, posisinya berbeda.
  • Nama Rektor: Nama rektor Universitas Yamaguchi yang tertera pada ijazah seharusnya menggunakan aksara Jepang, bukan huruf Romaji. Ia mencontohkan bahwa penulisan nama rektor seperti “Hiroshi Kato” dalam huruf Romaji pada ijazah tersebut tidak seharusnya terjadi.

Andi Azwan menilai bahwa perbedaan-perbedaan inilah yang menjadi salah satu alasan Rismon Sianipar akhirnya memilih untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi, berbalik dari pihak-pihak yang sebelumnya memperdebatkan ijazah Presiden.

Dugaan Pembuatan Surat Kematian Palsu

Selain dugaan pemalsuan ijazah, Rismon Sianipar juga dituding pernah membuat surat kematian dirinya sendiri. Dugaan ini muncul terkait dengan kewajiban pembayaran denda beasiswa Monbukagakusho yang diterimanya dari pemerintah Jepang.

Andi Azwan menjelaskan bahwa Rismon Sianipar menerima beasiswa Monbukagakusho, namun tidak menyelesaikannya atau bahkan dinyatakan drop out (DO). Konsekuensi dari hal tersebut adalah kewajiban untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut kepada pemerintah Jepang, yang berarti harus membayar denda.

“Kami duga (Rismon Sianipar) memang menerima namanya beasiswa Monbukagakusho tapi tidak selesai atau juga dikatakan DO (drop out). Itu ada konsekuensinya yaitu harus membayar denda karena itu menerima beasiswa dari pemerintah Jepang,” ungkap Andi Azwan. “Ini masih dugaan. Surat kematian yang dibuat oleh Rismon untuk menghindar pembayaran denda pengembalian,” tambahnya.

Andi Azwan belum merinci dari mana ia mendapatkan informasi mengenai dugaan pembuatan surat kematian palsu tersebut.

Relevansi Kasus dengan Latar Belakang Rismon Sianipar

Pentingnya penelusuran dugaan ijazah palsu S2 dan S3 milik Rismon Sianipar ini semakin relevan mengingat rekam jejaknya sebagai mantan dosen di Universitas Mataram (UNRAM).

Andi Azwan mengklaim telah melakukan pengecekan mendalam melalui berbagai basis data, termasuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di Indonesia dan CiNii, sebuah pangkalan data akademik terkemuka di Jepang. Hasil penelusurannya menunjukkan bahwa nama Rismon Sianipar tidak terdaftar sebagai lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi.

“Dicek pangkalan data di Jepang CiNii, seluruh alumni dari Jepang itu pasti terdaftar di sana sampai tahun itu sampai sekarang itu terdaftar, itu (Rismon Sianipar) tidak diketemukan untuk itu,” pungkasnya.

Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai integritas akademik dan pentingnya verifikasi dokumen pendidikan, terutama bagi individu yang memiliki posisi publik atau profesi yang berkaitan dengan keilmuan.

Pos terkait