Perawat Senior Terancam Pemecatan Akibat Insiden Bayi Nyaris Tertukar
Seorang perawat senior di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini menghadapi ancaman pemecatan permanen akibat insiden nyaris tertukarnya bayi yang dilaporkan terjadi. Perawat tersebut telah bekerja selama lebih dari dua dekade, menunjukkan pengalaman luas dalam bidang pelayanan kesehatan. Selain itu, ia juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski memiliki rekam jejak panjang, kini ia harus menghadapi konsekuensi serius atas dugaan kelalaian yang terjadi.
Pihak manajemen RSHS Bandung segera merespons insiden ini dengan mengambil tindakan cepat. Perawat yang bersangkutan untuk sementara waktu dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran proses investigasi internal. Rumah sakit juga melibatkan komite keperawatan dalam menelaah kasus ini secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup aspek kompetensi hingga tingkat kesalahan yang diduga dilakukan.
Ancaman Sanksi Pemecatan Permanen
Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terkait insiden tersebut. Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian yang fatal, sanksi berat akan dijatuhkan. Perawat tersebut terancam sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN. Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan kewenangan profesi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, perawat senior itu terancam diberhentikan.
“Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” ujar Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung.
Kronologi Insiden
Insiden ini bermula saat Nina Salehah (37) sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung. Pada Rabu, 8 April 2026, Nina sudah menunggu proses kepulangan sejak subuh. Di sela waktu tunggu tersebut, Nina sempat meninggalkan ruang tunggu selama 30 menit untuk makan. Saat kembali, Nina mendapati bayinya sudah diserahkan oleh perawat kepada orang lain.
Perawat tersebut berdalih bahwa ia telah memanggil nama Nina berkali-kali. Karena tidak ada respons dari pihak keluarga, bayi itu kemudian diberikan kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi. Kejadian ini membuat Nina mengalami syok berat karena bayinya nyaris tertukar dengan pasien lain.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Insiden ini mengundang perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah mendengar kronologi langsung dari Nina, Dedi mengecam keras pelayanan di rumah sakit tersebut. Ia menilai pengalaman kerja selama 20 tahun seharusnya membuat perawat lebih teliti, bukan justru ceroboh.
“Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujar Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen RSHS untuk memastikan adanya sanksi yang setimpal. Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit internal pada sistem pelayanan RSHS Bandung.
Dedi menekankan bahwa urusan pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman turut menyesalkan insiden ini. Meskipun RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar mendorong adanya perbaikan standar operasional prosedur (SOP).
Herman menegaskan pentingnya audit untuk mengetahui apakah masalah terletak pada sistem yang longgar atau sumber daya manusia yang tidak patuh. Menurut Herman, sektor layanan ibu dan anak merupakan titik yang paling rentan. Negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir saat mengakses layanan kesehatan.
“Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Herman.






