Kompleksitas Hukum Pernikahan Siri: Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terganjal Status Pernikahan Sah
Upaya Inara Rusli untuk meresmikan pernikahannya dengan Insanul Fahmi melalui proses isbat nikah kini menghadapi kendala serius. Isbat nikah, yang merupakan proses pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama namun belum tercatat di negara, tidak dapat dilakukan jika salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan yang sah. Dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, masalah ini muncul karena Insanul Fahmi diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa saat melakukan pernikahan siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025 lalu.
Proses Isbat Nikah dan Kendalanya
Keinginan Inara Rusli untuk segera mengesahkan pernikahannya dengan Insanul Fahmi terungkap ke publik. Pernikahan siri yang dilakukan keduanya tanpa izin dari istri pertama Insan, Wardatina Mawa, akhirnya menjadi sorotan publik. Setelah kasus ini mencuat, termasuk dugaan perselingkuhan, Inara Rusli berupaya untuk mengajukan isbat nikah agar status pernikahannya dengan Insanul Fahmi diakui secara hukum negara.
Menurut kuasa hukum Insanul Fahmi, Dedy DJ, proses isbat nikah seharusnya dilakukan sesegera mungkin demi kebaikan kliennya. Namun, Dedy menjelaskan bahwa keinginan tersebut terganjal oleh status Insanul Fahmi yang masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa.
Herlina, selaku kuasa hukum Inara Rusli, mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kendala ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama mengacu pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, isbat nikah tidak dapat dilaksanakan jika salah satu pihak atau keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah. Hal ini berarti, pernikahan siri yang dilakukan Inara dan Insanul Fahmi pada saat Insanul Fahmi masih berstatus suami sah dari Wardatina Mawa, tidak dapat langsung disahkan melalui isbat nikah.
Dua Pilihan Hukum untuk Inara Rusli
Menghadapi situasi pelik ini, kuasa hukum Inara Rusli memaparkan dua opsi hukum yang dapat ditempuh agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat tercatat secara resmi di negara.
- Menikah Ulang: Pilihan pertama adalah melakukan prosesi pernikahan ulang. Ini berarti Inara Rusli dan Insanul Fahmi harus melangsungkan akad nikah kembali, dengan catatan Insanul Fahmi telah resmi bercerai dari Wardatina Mawa. Pernikahan ulang ini akan memastikan bahwa kedua belah pihak berstatus lajang atau duda/janda, sehingga pernikahan mereka dapat dicatat secara sah oleh negara.
- Mendapatkan Izin Poligami: Opsi kedua yang mungkin bisa ditempuh adalah dengan mendapatkan izin poligami dari Wardatina Mawa. Jika Wardatina Mawa memberikan izin secara sah untuk Insanul Fahmi berpoligami, maka pernikahan dengan Inara Rusli dapat dipertimbangkan untuk diakui. Namun, opsi ini sangat bergantung pada persetujuan penuh dari Wardatina Mawa.
Herlina menekankan bahwa tanpa salah satu dari dua kondisi tersebut, isbat nikah tidak akan bisa dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa bahkan jika Insanul Fahmi sedang dalam proses perceraian, pernikahan dengan Inara Rusli tetap tidak dapat disahkan melalui isbat nikah sampai status perkawinan sebelumnya benar-benar berakhir dan ada keputusan hukum yang final.
Wardatina Mawa Tegas Menolak Poligami dan Memilih Perceraian
Di sisi lain, Wardatina Mawa menunjukkan sikap yang sangat tegas mengenai kelanjutan rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Melalui kuasa hukumnya, Darma Praja Pratama, Mawa menegaskan bahwa ia tidak memiliki niatan untuk rujuk kembali dengan suaminya.
Darma Praja Pratama menyatakan bahwa keputusan Mawa untuk berpisah telah dipertimbangkan secara matang dan bukan merupakan luapan emosi sesaat. Kliennya telah bulat tekad untuk menempuh jalur perceraian. Saat ini, proses perceraian masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
“Mawa sudah sangat tegas. Dia menyampaikan bahwa dia akan berpisah dan akan melakukan perbuatan perceraian. Hanya saja, memang saat ini dia masih menunggu proses yang ada di kepolisian terlebih dahulu,” ujar Darma.
Lebih lanjut, Darma menepis segala kemungkinan adanya peluang untuk rujuk. Ia juga secara eksplisit menyatakan bahwa Mawa menolak keras tawaran atau kemungkinan untuk melakukan poligami. Sikap Mawa terkait hal ini sudah jelas sejak awal dan tidak berubah hingga kini.
“Ini bukan keputusan yang diambil karena emosi sesaat. Dia sudah mempertimbangkan semuanya dengan sangat matang. Jadi kalau ditanya apakah masih ada peluang kembali, jawabannya sudah tidak ada,” tegas Darma. Ia menambahkan, “Apalagi kalau bicara soal poligami, itu sudah pasti tidak. Dari awal Mawa sudah menyampaikan sikapnya dan itu tidak berubah sampai sekarang.”
Fokus utama Wardatina Mawa saat ini adalah menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu, ia baru akan melangkah ke tahapan berikutnya dalam urusan rumah tangganya. Mawa tidak ingin terburu-buru, namun juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut.
Meskipun memilih jalan perceraian, Wardatina Mawa tetap memprioritaskan kepentingan anak-anak mereka. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa konflik yang terjadi tidak berdampak buruk pada kondisi psikologis anak-anak.
Awal Mula Kasus
Permasalahan ini berawal ketika Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli secara siri, sementara ia masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa. Dugaan hubungan terlarang ini terungkap setelah Wardatina Mawa menemukan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, yang mengarah pada perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli. Wardatina Mawa kemudian melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan pada November 2025. Laporan ini menjadi titik awal dari serangkaian proses hukum dan upaya penyelesaian yang kompleks bagi semua pihak yang terlibat.





