Ombudsman Mendesak Bapanas Cabut HET Beras Umum, Dinilai Tak Efektif dan Berpotensi Distorsi
Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi penting kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras umum. Langkah ini diambil setelah Ombudsman melakukan investigasi mendalam terhadap implementasi pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang berlangsung dari Mei hingga Oktober 2025.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa meskipun prinsip dasar SPHP didukung penuh, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara perencanaan kebijakan dan realisasi di tingkat konsumen. “Secara prinsip Ombudsman mendukung SPHP. Namun di lapangan kami menemukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara perencanaan dan realisasi,” ungkap Yeka dalam sebuah konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kesenjangan Antara Kebijakan dan Realitas Pasar
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Ombudsman adalah ketidaksesuaian penerapan HET untuk seluruh jenis beras dengan kondisi riil pasar. Struktur biaya produksi dan distribusi beras umum sangat bervariasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti harga gabah di tingkat petani, efisiensi rantai distribusi, serta perbedaan kualitas beras. Keragaman ini membuat penetapan satu harga maksimum menjadi sulit dan berpotensi tidak mencerminkan realitas ekonomi yang dihadapi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, Ombudsman berpendapat bahwa HET lebih tepat diterapkan secara eksklusif pada beras SPHP, yang memang pasokan dan harganya dikendalikan secara langsung oleh pemerintah. Untuk beras umum, Ombudsman merekomendasikan adopsi instrumen Harga Acuan Penjualan (HAP) yang bersifat referensial. Skema HAP dinilai lebih adaptif terhadap dinamika pasar, memberikan ruang bagi mekanisme pasar untuk beroperasi secara alami, namun tetap memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
HET Beras Umum Dinilai Gagal Menekan Harga
Rekomendasi pencabutan HET beras umum juga didasari oleh fakta bahwa harga beras di tingkat konsumen masih tinggi sepanjang tahun 2025, bahkan setelah HET ditetapkan. Data yang dihimpun Ombudsman menunjukkan bahwa di berbagai daerah, harga beras di pasaran masih melampaui batas ketentuan HET. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan HET tidak efektif dalam menurunkan harga beras.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti risiko negatif yang ditimbulkan oleh HET beras umum. Kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan berlebih kepada para pedagang dan penggilingan padi, terutama ketika mereka dihadapkan pada harga gabah yang tinggi di tingkat petani. “HET beras umum berpotensi menimbulkan distorsi, mulai dari penurunan kualitas hingga ketidakpastian pasokan,” tegas Yeka. Potensi distorsi ini dapat berupa pedagang yang terpaksa mengurangi kualitas beras yang mereka jual agar sesuai dengan HET, atau bahkan menarik diri dari pasar jika margin keuntungan menjadi tidak layak.
Tindak Lanjut dan Respons Instansi Terkait
Rekomendasi Ombudsman ini telah secara resmi disampaikan kepada Bapanas, serta kepada pihak-pihak terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog. Ombudsman memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi instansi-instansi tersebut untuk menyampaikan tanggapan resmi serta rencana tindakan korektif yang akan diambil. Meskipun rekomendasi Ombudsman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara paksa, namun secara administratif dan moral, rekomendasi tersebut memiliki bobot yang signifikan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, Bapanas belum merilis pernyataan resmi mengenai sikap mereka, apakah akan sepenuhnya mencabut atau merevisi ketentuan HET beras umum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Di sisi lain, Bapanas menegaskan bahwa kondisi stok pangan nasional secara keseluruhan dalam keadaan aman, termasuk menjelang periode krusial seperti Ramadan. Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, memberikan jaminan bahwa ketersediaan beras, baik yang dikelola oleh Bulog dalam program SPHP maupun beras komersial, berada pada tingkat yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan dan kenaikan harga bahan pokok tidak beralasan. Stok beras dalam kondisi aman,” ujar Yudhi dalam keterangannya pada Senin, 9 Februari 2026. Pernyataan ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran publik terkait potensi kelangkaan atau lonjakan harga pangan.
Pengawasan Ketat Minyak Goreng Minyakita
Selain beras, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pengawasan pasokan minyak goreng bermerek Minyakita. Komoditas ini dilaporkan kerap dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menanggapi isu ini, Bapanas bersama Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah dengan menugaskan Perum Bulog untuk mengintensifkan penyaluran Minyakita ke pasar-pasar tradisional. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pasokan yang memadai dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan akses terhadap kebutuhan pokok.





