Operasi 2026 Tumpukan Tilang Setengah Juta

Operasi Keselamatan 2026: Fokus pada Pelanggaran Ini dengan Denda Hingga Rp 500.000

Operasi Keselamatan 2026 digelar secara nasional di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Jawa Timur yang diberi nama Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan berkendara.

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian menggandeng ribuan personel untuk melaksanakan operasi ini. Total personel yang dikerahkan mencapai 5.020 orang, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel satuan wilayah jajaran. Operasi ini juga dibuka dengan gelar apel yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam operasi ini antara lain:

  • Pengemudi truk ODOL (over dimension over loading)
  • Melawan arus lalu lintas
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Penggunaan knalpot brong
  • Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan

Pelanggaran terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan memiliki sanksi berupa denda hingga Rp 500.000. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280 yang menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak mengenakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran denda tersebut bukanlah kebijakan polisi, melainkan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai denda yang diberikan tetap berada di tangan hakim saat proses sidang tilang.

Pasmah, Wakapolda Jatim, menjelaskan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Data dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 menunjukkan adanya 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban jiwa, 51 luka berat, dan 803 luka ringan.

Selain fokus pada pelanggaran-pelanggaran di atas, operasi ini juga menekankan pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan. Pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pengamanan untuk mencegah kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menyarankan masyarakat untuk memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa berujung pada denda besar.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan menindak tegas para pengemudi nakal secara selektif. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan dengan prinsip proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa Pelanggaran yang Diperhatikan dalam Operasi Keselamatan 2026

  • Truk ODOL: Truk yang melebihi ukuran dan berat yang diperbolehkan, berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.
  • Melawan Arus Lalu Lintas: Perilaku ini sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Helm yang tidak memenuhi standar keselamatan bisa berdampak buruk jika terjadi kecelakaan.
  • Penggunaan Knalpot Brong: Knalpot yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan gangguan lingkungan dan keselamatan.
  • Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan: Pelat nomor yang tidak terpasang dengan benar bisa menjadi alat untuk melakukan kejahatan.

Operasi Keselamatan 2026 merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan situasi berkendara menjadi lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Pos terkait