Desakan Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM: Tiga Hari Tenggat Waktu
JAKARTA – Barisan Oposisi Indonesia (BOI) memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras yang menimpa pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kontras, Andrie Yunus. Desakan ini disampaikan dengan tegas, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari sejak insiden terjadi. BOI meyakini, dengan bukti yang ada, penangkapan pelaku seharusnya bukanlah hal yang sulit bagi aparat penegak hukum.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) yang juga merupakan salah satu aktivis BOI, Ray Rangkuti, menyatakan, “Kita meminta selambat-lambatnya tiga hari dari peristiwa ini, pelaku sudah dapat ditangkap dan motif utamanya dapat diungkap.” Pernyataan ini menegaskan keseriusan BOI dalam menuntut keadilan bagi Andrie Yunus dan mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa terhadap para pembela HAM.
BOI dengan keras mengutuk tindakan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Akibat serangan brutal tersebut, seluruh tubuh, wajah, dan terutama mata Andrie Yunus mengalami luka yang sangat parah. Laporan medis menyebutkan bahwa sekitar 24% bagian tubuhnya mengalami luka bakar akibat siraman air keras tersebut. Kondisi ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu kemarahan dari berbagai kalangan yang peduli terhadap isu HAM.
Bukti CCTV dan Perbandingan dengan Penanganan Kasus Lain
Ray Rangkuti menekankan bahwa dalam kurun waktu tiga hari, kepolisian seharusnya mampu menangkap pelaku, mengungkap dalang intelektual di balik serangan ini, serta mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Keyakinan ini didasarkan pada keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dinilai cukup memadai untuk membantu proses penyelidikan. Setidaknya, terdapat empat sudut rekaman CCTV yang dapat menjadi pijakan penting bagi kepolisian dalam mengungkap kejahatan ini.
“Bila dalam hitungan jam polisi dapat menahan banyak aktivis demonstran pada bulan Agustus 2025, maka sulit percaya bila polisi tidak dapat menangkap dan mengungkap motif pelaku penyiraman air keras ini,” ujar Ray Rangkuti, menyindir kecepatan penanganan kasus lain yang dinilai lebih cepat dibandingkan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis. Perbandingan ini menyiratkan adanya keraguan publik terhadap efektivitas dan independensi penegakan hukum dalam kasus-kasus yang menyangkut aktivis kritis.
Peran Pemerintah dan Pejabat yang Pernah Bergerak di Isu HAM
BOI juga secara khusus meminta jajaran pemerintah, terutama para pejabat yang dulunya aktif sebagai pegiat HAM dan demokrasi, untuk memberikan tekanan yang kuat kepada kepolisian agar segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kasus ini. Para pejabat tersebut diharapkan dapat menggunakan posisi dan pengaruh mereka untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus.
Lebih lanjut, BOI menekankan pentingnya jaminan hak bersuara dan keamanan bagi para pegiat kritis. Para pejabat yang pernah berada di garda terdepan perjuangan HAM dan demokrasi diharapkan memahami betul tantangan dan risiko yang dihadapi oleh kelompok-kelompok kritis.
“Sebagai orang yang pernah menjadi pegiat demokrasi dan HAM, para pejabat ini, tentu saja, sangat paham ancaman dan beratnya berada di posisi kelompok kritis ini. Oleh karena itu, jangan sampai setelah mereka masuk ke dalam kekuasaan, justru keamanan dan kebebasan kelompok kritis makin tergerus,” tegas Ray Rangkuti. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan untuk tidak melupakan akar perjuangan mereka dan tetap melindungi ruang demokrasi serta kebebasan berekspresi bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk para aktivis yang kritis.




