MA Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Hakim yang Terlibat Korupsi
Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan tegas bahwa tidak akan ada ruang toleransi sedikit pun bagi hakim yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan dengan latar belakang kesejahteraan para hakim yang dinilai telah diperhatikan secara memadai oleh negara.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, sebagai respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pimpinan dan juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim,” ujar Yanto pada Senin, 9 Februari 2026.
Yanto memastikan bahwa Ketua MA, Sunarto, tidak akan pernah lelah dan berhenti dalam upaya menjaga keluhuran serta kehormatan MA. Beliau berpesan agar seluruh Hakim dan aparatur pengadilan senantiasa menjaga integritas dan komitmen untuk mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.
“Peristiwa ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas,” tegas Yanto.
Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa kejadian ini juga harus menjadi pengingat krusial bahwa intervensi terberat terhadap independensi peradilan tidak selalu datang dari pihak eksternal, melainkan seringkali berasal dari dalam diri hakim itu sendiri. Hal ini merujuk pada hakim yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
“Perbuatan judicial corruption beberapa Hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang Hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung RI,” tegas Yanto.
Mahkamah Agung secara aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Hakim dan aparatur pengadilan. MA kembali menekankan bahwa tidak ada lagi alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan korupsi, apalagi dengan dalih kurangnya kesejahteraan.
“Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup. Untuk itu, integritas Hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita pertahankan,” ucap Yanto.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Depok. Dua di antaranya adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain kedua pimpinan pengadilan tersebut, tiga pihak lain yang turut diamankan adalah:
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Bertugas sebagai Juru Sita di PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
- Berliana Tri Ikusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan di wilayah Depok, Ketua PN Depok Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
- Awalnya, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar.
- Namun, pihak PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Atas kesepakatan suap tersebut, Bambang kemudian menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang secara resmi ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada tanggal 14 Januari 2026.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Peradilan
Kasus yang melibatkan PN Depok ini kembali menyoroti pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan di sektor peradilan. Mahkamah Agung, melalui juru bicaranya, telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Penegasan MA mengenai tanpa toleransi terhadap hakim koruptor mencerminkan adanya kesadaran akan urgensi menjaga marwah lembaga peradilan. Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi bahwa kesejahteraan hakim seharusnya tidak lagi menjadi alasan bagi mereka untuk melakukan tindakan tercela. Negara, melalui berbagai kebijakan, telah berupaya untuk meningkatkan standar hidup para penegak hukum, sehingga fokus utama mereka seharusnya adalah pada pelayanan publik yang jujur dan berintegritas.
Pesan Ketua MA agar peristiwa ini dijadikan semangat untuk menjaga komitmen integritas adalah sebuah seruan yang penting. Alih-alih terpuruk oleh kasus yang mencoreng nama baik institusi, para hakim dan aparatur pengadilan diharapkan dapat menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad dalam menjalankan tugas.
Fokus pada “intervensi dari dalam diri” juga merupakan poin krusial. Godaan transaksional seringkali berasal dari keinginan pribadi yang berlebihan, seperti keserakahan. Dalam konteks ini, penanaman nilai-nilai moral dan etika yang kuat, serta penguatan sistem pengawasan internal, menjadi sangat vital.
Dorongan MA kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan adalah langkah strategis. Keterlibatan publik dapat menjadi mata dan telinga tambahan dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Dengan demikian, tercipta sinergi antara institusi peradilan dan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang bersih dan dapat dipercaya.
Kasus di PN Depok, meskipun mencoreng, diharapkan tidak memadamkan semangat perbaikan. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi katalisator untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pencegahan serta penindakan korupsi di seluruh lingkungan peradilan Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah aset yang sangat berharga, dan upaya menjaga serta memulihkannya harus menjadi prioritas utama.





