Motif Paman Bunuh Keponakan di Bekasi Terungkap
Pembunuhan seorang balita berusia 2,5 tahun di rumah kontrakan di wilayah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut adalah paman korban sendiri, yaitu G (18) yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada Rabu (27/5/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga setempat digegerkan dengan penemuan balita dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), juga ditemukan pria inisial G dalam kondisi luka di tubuhnya.
G tergeletak dengan luka sayatan di pipi dan mulut serta luka tusuk di bagian dada. Ketika itu, nenek korban M tengah berjualan dan pulang ke rumah pada malam hari. Setibanya di rumah, sang nenek melihat anak dan cucunya berdarah-darah dengan pisau di dekat mereka.
Sang nenek kemudian mengambil pisau yang ada di tangan G lalu mencuci pisau tersebut. Awalnya, polisi mencurigai sang nenek sebagai pelaku, tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, fokus investigasi beralih ke paman korban.
Peristiwa Pembunuhan yang Tragis
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa hasil visum dari RS Polri menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan di tubuhnya. “Khusus di wajah saja ada 20 tusukan. Kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Menurut keterangan pelaku, G mengaku emosi karena merasa terganggu saat bermain gim (game). Saat itu, korban balita naik ke punggungnya, sehingga membuat pelaku kesal. Dalam kondisi emosi, G pergi ke dapur mengambil pisau sebelum menyerang korban secara brutal.
“Pertama di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” ucap Iqbal.
Riwayat Kesehatan Mental Pelaku
Dari penelusuran, diketahui bahwa G memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan masih mengonsumsi obat secara rutin. Namun, G diduga dalam kondisi tak stabil karena sudah dua hari tidak mengonsumsi obat. Hal ini memengaruhi komunikasi dengan pelaku, karena yang bersangkutan menderita luka di bagian mulutnya.
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Selain itu, penyelidik juga menyita barang bukti berupa dua bilah pisau serta pakaian yang dikenakan korban.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama karena pelaku adalah kerabat dekat korban.





