Pandji Pragiwaksono Hadiri Panggilan Lanjutan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Jakarta – Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, kembali mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tepatnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 9 Maret. Kehadirannya kali ini merupakan bagian dari proses lanjutan dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. Pandji dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik.

Pantauan di lokasi pada pukul 10.10 WIB, Pandji Pragiwaksono tiba seorang diri, tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan pada hari tersebut adalah untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses sidang adat yang telah ia jalani di Toraja sekitar dua minggu sebelumnya.
“Ya, hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ujar Pandji kepada awak media di Mabes Polri, Senin (9/3).
Harapan pada Restorative Justice dan Validitas Sidang Adat
Menanggapi kemungkinan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, Pandji menyampaikan harapannya. Ia berharap pendekatan ini dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan secara serius validitas dari sidang adat yang telah ia tempuh.
“Ya, kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut,” jelasnya.
Pendekatan restorative justice sendiri menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku, serta upaya rekonsiliasi. Dalam konteks kasus ini, validitas dan pengakuan terhadap proses adat yang telah dilalui oleh Pandji menjadi poin krusial yang ia harapkan dapat dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
Kesiapan Menghadapi Pemeriksaan
Terkait persiapan menghadapi pemeriksaan lanjutan ini, Pandji mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Ia hanya menyatakan kesiapannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Nggak ada persiapan apa-apa, saya cuma siap ditanya aja. Paling persiapan menjalankan puasa dengan khidmat aja,” tambahnya, mengindikasikan kesiapannya secara mental dan spiritual.

Latar Belakang Kasus: Sidang Adat di Tana Toraja
Pandji Pragiwaksono sebelumnya telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada tanggal 10 Februari. Dalam sidang adat tersebut, ia dijatuhi sanksi adat. Sanksi tersebut berupa pemberian satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pemberian hewan kurban ini merupakan simbol dari upaya pemulihan hubungan sosial.
Sanksi adat ini dijatuhkan terkait dengan materi stand up comedy miliknya yang berjudul “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada tahun 2013. Materi tersebut dinilai oleh sebagian masyarakat Toraja telah menyinggung martabat dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat adat Toraja.

Proses sidang adat ini menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. Pengakuan dan validitas hasil sidang adat tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung dalam sistem hukum yang baru. Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri terus mendalami berbagai aspek dari kasus ini untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.




