Pandji Pragiwaksono Disidang Adat Toraja, Sanksi Babi dan Ayam

Harmoni Toraja: Pandji Pragiwaksono Hadapi Prosesi Adat di Tongkonan Layuk Kaero

Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Suasana khidmat menyelimuti Tongkonan Layuk Kaero di Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari. Di jantung tanah leluhur Toraya, komika Pandji Pragiwaksono menjalani sebuah persidangan adat yang bertajuk “Ma’Buak Burun Mangkali Oto’”. Acara ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan sebuah forum penting yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya, serta difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tujuan utamanya adalah sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian persoalan melalui jalur adat yang telah mengakar kuat.

Persidangan ini menjadi titik temu setelah sebuah materi lawakan Pandji dalam pertunjukan “Messakke Bangsaku” pada tahun 2013 kembali menjadi sorotan. Potongan materi tersebut, yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’ di Toraya, menyebar luas di berbagai platform media sosial. Reaksi yang muncul adalah kepedihan dan rasa terluka dari Masyarakat Adat Toraya. Mereka merasa budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang telah dijaga lintas generasi telah tercederai.

Dalam forum adat tersebut, Pandji Pragiwaksono memberikan pengakuan atas kesalahannya dan dengan seksama mendengarkan pandangan serta aspirasi dari para perwakilan 32 wilayah adat. Proses ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya pemulihan hubungan dan harmoni.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Februari. Ia menambahkan bahwa proses yang dijalaninya terasa adil dan demokratis. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya penuh harap.

Perspektif Adat: Pemulihan, Bukan Penghakiman

Romba Marannu Sombolinggi, Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, menekankan bahwa proses adat ini tidak hanya berfokus pada Pandji sebagai individu. Ia menjelaskan bahwa polemik yang timbul akibat beredarnya potongan materi lawakan tersebut juga memunculkan berbagai respons yang tidak selalu proporsional.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ungkap Romba Marannu. Pernyataan ini menunjukkan kedalaman filosofi adat Toraya yang mengutamakan rekonsiliasi dan pengakuan bersama.

Para hakim adat yang memimpin persidangan, termasuk Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi, menilai bahwa akar permasalahan terletak pada ketidaktahuan Pandji mengenai kedalaman tradisi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Masyarakat Adat Toraya.

Mereka berpandangan bahwa perkara ini tidak seyogianya diselesaikan melalui penghakiman sepihak, melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh elemen komunitas Masyarakat Adat Toraya. Oleh karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat menjadi sangat krusial untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara inklusif dan benar-benar merefleksikan suara kolektif komunitas.

Hukum Adat Toraya: Berorientasi Pemulihan

Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, turut menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Pandji untuk hadir dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Toraya memiliki orientasi yang kuat pada pemulihan, bukan pada penghukuman semata.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelas Daud.

Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan yang spesifik, yaitu menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada hari Rabu, 11 Februari. Menurut Daud, tanggung jawab pemulihan ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Tujuannya adalah untuk memulihkan kembali keseimbangan relasi antara manusia dengan sesama, manusia dengan alam, manusia dengan leluhur, serta manusia dengan Sang Pencipta. Harapannya, kehidupan dapat kembali harmonis dan membawa keberkahan bagi seluruh elemen.

Pembelajaran Restorative Justice dari Tana Toraja

Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, menyambut baik penyelesaian melalui mekanisme hukum adat ini. Ia menilai proses tersebut sebagai sesuatu yang autentik dan kaya akan pembelajaran. Ia merasa terkesan melihat pertemuan antara seorang pelaku budaya populer dengan perwakilan dari 32 wilayah adat dalam satu forum yang sama.

“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris, menggarisbawahi potensi model penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh masyarakat adat.

Persidangan adat ini dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari konsep restorative justice, yaitu keadilan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pada pembalasan. Melalui mekanisme adat yang khas, Masyarakat Adat Toraya telah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan cara yang bermartabat dan dialogis. Fokus utamanya adalah memulihkan relasi, tidak hanya antarmanusia, tetapi juga mempererat hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta, yang merupakan fondasi fundamental bagi keberlangsungan kehidupan.

Pos terkait