Enam Rancangan Peraturan Daerah Bali Disahkan Menjadi Peraturan Daerah
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Acara penting ini dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Keenam Perda baru ini mencakup berbagai aspek krusial yang menyangkut hak penyandang disabilitas, perlindungan lingkungan pesisir, pengelolaan sumber daya air, penataan perangkat daerah, pengendalian usaha ritel modern, hingga pelarangan alih fungsi dan kepemilikan lahan secara ilegal.
Pengesahan ini menandai langkah maju signifikan bagi Provinsi Bali dalam memperkuat kerangka hukum daerah untuk menjawab berbagai tantangan dan aspirasi masyarakat. Masing-masing Perda yang disahkan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, serta telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan partisipatif.
1. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Raperda yang menjadi Perda ini disusun sebagai landasan hukum komprehensif untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Koordinator Pembahas, I Nyoman Suwirta, menekankan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Proses penyusunannya melibatkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat dengan berbagai instansi terkait, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, konsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas, serta studi lapangan ke Desa Bengkala, Buleleng.
Perda ini memiliki struktur yang rinci, terdiri dari XI Bab dan 94 Pasal, yang mencakup berbagai aspek krusial seperti:
- Keadilan dan perlindungan hukum
- Akses terhadap pendidikan dan pekerjaan
- Pelayanan kesehatan dan keagamaan
- Partisipasi dalam bidang politik, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata
- Kesejahteraan sosial dan aksesibilitas
- Pelayanan publik dan perlindungan dari bencana
- Habilitasi, rehabilitasi, dan pendataan yang terintegrasi
- Komunikasi, informasi, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Perda ini juga secara khusus menghormati kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat istiadat Bali. DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, terutama terkait pendataan, pemberian bantuan, pemenuhan aksesibilitas, dan penyediaan alat bantu adaptif. Diharapkan, Perda ini akan mewujudkan Bali yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
2. Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Adat, Sosial, dan Ekonomi Lokal
Perda baru ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat lokal dalam memanfaatkan kawasan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan keagamaan, adat, sosial, dan ekonomi. Wakil Koordinator Pembahas, I Ketut Purnaya, menjelaskan bahwa peraturan ini lahir dari keprihatinan terhadap semakin terbatasnya akses masyarakat ke pantai, bahkan sering terjadi pembatasan aktivitas.
DPRD Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai wilayah ritual, budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengaturan kawasan pesisir harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan pelestarian nilai adat dan budaya.
Materi muatan Perda ini mencakup 7 Bab dan 17 Pasal, mengatur ketentuan umum, fungsi dan pemanfaatan pantai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hak masyarakat lokal dan mencegah konflik kepentingan di wilayah pesisir.
3. Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani
Raperda tentang pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani (KBS) merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Koordinator Pembahasan, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyatakan bahwa pembentukan Perumda ini didorong oleh kebutuhan untuk menjamin ketersediaan air bersih di wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan, serta memastikan pengelolaan air tidak tumpang tindih dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah ada di kabupaten/kota.
Kegiatan usaha Perumda KBS akan mencakup penyediaan dan distribusi air bersih, pengolahan air limbah, serta usaha terkait lainnya. Pengembangan Perumda ini dirancang melalui beberapa tahapan, termasuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ayung.
Perda ini terdiri dari XIX Bab dan 92 Pasal, mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, permodalan, tarif jasa layanan, susunan organisasi, pengelolaan pegawai, pengawasan, kerja sama, penggunaan laba, hingga ketentuan pembubaran dan kepailitan. Permodalan awal ditetapkan sebesar Rp10 miliar dari modal dasar Rp20 miliar. DPRD Bali menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan. Rekomendasi tindak lanjut mencakup penyusunan Peraturan Gubernur dan koordinasi intensif dengan PDAM kabupaten/kota serta Balai Wilayah Sungai Bali–Penida. Perumda KBS diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menjamin ketahanan air dan mendukung pembangunan berkelanjutan Bali.
4. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi kreatif. Koordinator Pembahas, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya Kementerian Ekonomi Kreatif, urusan ekonomi kreatif di Bali telah dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata. Namun, dengan adanya Surat Keputusan Bersama menteri terkait, daerah perlu menyesuaikan.
Meskipun Provinsi Bali belum memenuhi semua kriteria pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri, DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi sepakat untuk memperkuat sektor ini dengan mengubah nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali, tanpa membentuk OPD baru. Hal ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan misi “Ekonomi Kerthi Bali”.
Rekomendasi dalam Perda ini antara lain agar Pemerintah Provinsi segera menyampaikan tanggapan tertulis kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mendorong pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan pembentukan perangkat daerahnya, serta melaksanakan 17 sub sektor ekonomi kreatif. Penyesuaian anggaran dan penempatan sumber daya manusia yang tepat juga ditekankan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
5. Pengendalian Toko Modern Berjejaring
Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional. Koordinator Pembahas, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa seluruh norma dirumuskan dengan memperhatikan asas kejelasan, kesesuaian materi muatan, dan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan Perda ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal, yang mengatur ketentuan umum, penetapan zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional, perizinan, kemitraan, kewajiban pelaku usaha, ketenagakerjaan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Pengaturan ini tidak ditujukan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring, yang masih memerlukan kajian lanjutan.
DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar implementasi Perda ini berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta pasar tradisional, khususnya melalui pengaturan zonasi dan jarak. Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dievaluasi dampaknya. Pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada pelaku usaha toko modern berjejaring juga ditekankan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.
6. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee
Raperda ini disusun sebagai langkah mendesak untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan, serta mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam Bali. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan, Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa Raperda ini memiliki landasan filosofis pada nilai-nilai Sat Kerthi, khususnya Jagat Kerthi, yang menekankan keseimbangan dan kelestarian alam.
Perda ini terdiri atas VIII Bab dan 24 Pasal, mengatur ruang lingkup antara lain lahan produktif dan pengendaliannya, larangan alih fungsi dan praktik nominee, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat. DPRD Provinsi Bali berharap Perda ini dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab tantangan krisis lingkungan global, nasional, dan lokal, serta menjaga keberlanjutan sumber daya lahan sebagai penopang utama kehidupan dan ekonomi masyarakat Bali.





