Pasangan Penipu Calon Pengantin Diringkus, Rugikan Rp 2,65 Miliar

Babak Baru Kasus Wedding Organizer Fiktif: Pasangan Pengantin Korban Mulai Bernapas Lega

Puluhan calon pengantin yang menjadi korban dari Wedding Organizer (WO) Marwah akhirnya mendapatkan secercah harapan setelah berbulan-bulan dihantui ketidakpastian. Pasangan suami istri berinisial ER dan RMS, yang merupakan pemilik WO tersebut, telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan ini menjadi titik balik penting dalam kasus yang telah menyeret puluhan pasangan dan menimbulkan kerugian finansial mencapai miliaran rupiah.

Perjuangan para calon pengantin ini dimulai ketika mereka menyadari bahwa janji-janji indah dari WO Marwah ternyata hanyalah fatamorgana. Banyak dari mereka telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mewujudkan pernikahan impian, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ketidakpastian yang menyelimuti nasib mereka semakin bertambah ketika pihak WO menghilang tanpa jejak, meninggalkan para korban dalam kebingungan dan kekecewaan mendalam.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Setelah menjadi buron dan berpindah-pindah lokasi, pasangan ER dan RMS akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka tidak memberikan perlawanan berarti. Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah perpindahan lokasi yang dilakukan oleh ER dan RMS merupakan upaya sengaja untuk melarikan diri dari kejaran hukum.

“Kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Gusti. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa keduanya berupaya menghindari tanggung jawab mereka.

Salah seorang korban, Aldy (32), mengungkapkan bahwa pasangan pelaku mulai menghilang sejak tanggal 22 Mei 2026. Sejak saat itu, komunikasi dengan pihak WO terputus total, meninggalkan para calon pengantin dalam kecemasan.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga secara mendalam menelusuri modus operandi yang digunakan oleh WO Marwah. Selain itu, aliran dana dari para korban juga menjadi fokus utama penyelidikan. Diduga kuat, dana yang telah dibayarkan oleh para calon pengantin ini digunakan oleh pelaku untuk menutupi berbagai kebutuhan operasional usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Metro Jakarta Timur, korban-korban yang hadir mendapatkan keterangan langsung dari ER dan RMS. Kedua pelaku mengakui bahwa dana yang mereka terima dari para klien digunakan untuk “gali lubang tutup lubang.” Mereka bahkan sempat mengaku mengalami kebangkrutan pada salah satu cabang usaha mereka di Bandung pada tahun 2024.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman terkait aliran dana ini masih terus dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Hal ini penting untuk memahami sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dan bagaimana dana tersebut dikelola.

Dampak Finansial dan Jumlah Korban

Hingga saat ini, jumlah kerugian yang berhasil terdata dari 24 korban penipuan WO Marwah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,65 miliar. Angka ini masih sangat mungkin untuk bertambah, mengingat masih ada potensi korban lain yang belum melaporkan diri dan belum terdata secara resmi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, sebelumnya telah menyampaikan bahwa ada sekitar 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban penipuan WO Marwah. Dari jumlah tersebut, ironisnya, dua pasangan tetap berhasil melangsungkan pernikahan mereka. Namun, mereka tetap tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat dengan WO. Sementara itu, 56 pasangan lainnya terpaksa menelan pil pahit karena acara pernikahan yang telah mereka rencanakan secara matang harus gagal total.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan awal, ER dan RMS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dalam pengelolaan jasa WO Marwah.

Penetapan status tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pasangan tersebut. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan memproses kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para calon pengantin, untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Penting untuk melakukan riset mendalam, memeriksa rekam jejak, dan memastikan kredibilitas WO sebelum mempercayakan momen terpenting dalam hidup Anda.

Proses hukum yang akan dihadapi oleh ER dan RMS diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha jasa pernikahan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Para korban pun berharap agar mereka dapat segera mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami.

Pos terkait