Patung Macan Putih Balongjeruk: Simbol Kekuatan Lokal yang Kini Dilindungi Negara
Desa Balongjeruk di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini memiliki ikon baru yang tidak hanya memikat perhatian publik, tetapi juga telah mendapatkan pengakuan hukum. Patung macan putih yang menjadi viral di media sosial tersebut secara resmi telah dicatat hak ciptanya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Pemberian surat pencatatan cipta seni patung ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya yang lahir dari masyarakat desa.
Acara penyerahan surat pencatatan cipta tersebut berlangsung di Balai Desa Balongjeruk, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, turut hadir. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kediri, Agus Sugiarto; Camat Kunjang, Hadi Subagia; Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii; sang pencipta patung, Suwari; tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan media.
Keberadaan Patung Macan Putih Balongjeruk bukanlah sekadar karya seni biasa. Patung ini lahir dari dorongan kuat warga setempat untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal yang telah mengakar. Sosok macan putih dalam kepercayaan masyarakat setempat dipercaya sebagai penjaga atau “danyang” desa. Cerita turun-temurun ini menggambarkan macan putih sebagai simbol kekuatan spiritual dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Balongjeruk.
Karya seni monumental ini diciptakan oleh seorang seniman lokal bernama Suwari, yang telah mendedikasikan hidupnya pada dunia seni rupa sejak era 1980-an. Proses pengerjaan patung yang megah ini dilakukan secara mandiri oleh Suwari. Ia membutuhkan waktu sekitar 18 hingga 19 hari untuk menyelesaikan mahakaryanya. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan patung ini diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta, yang seluruhnya bersumber dari dana pribadi Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii.
Sejak pertama kali dipasang pada Desember 2025, patung macan putih ini dengan cepat menarik perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Respons yang muncul dari masyarakat sangat beragam. Ada yang memberikan apresiasi tinggi terhadap nilai seni dan budayanya, namun tak sedikit pula yang memberikan kritik terkait bentuk visual patung tersebut. Terlepas dari beragamnya respons, viralitas ini justru memberikan dampak positif yang signifikan. Kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk mengalami peningkatan yang pesat.
Kawasan di sekitar patung kini telah bertransformasi menjadi ruang publik yang hidup dan ramai. Warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah memanfaatkan area ini sebagai lokasi favorit untuk berfoto swafoto, mengabadikan momen bersama ikon baru desa. Lebih menggembirakan lagi, kehadiran patung ini juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pedagang kaki lima dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai bermunculan, menawarkan berbagai macam makanan, minuman, hingga merchandise bertema Macan Putih. Fenomena ini menunjukkan bahwa karya seni dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan.
Bahkan, patung macan putih ini sempat mendapat tawaran fantastis dari pihak luar daerah yang ingin membelinya. Nilai tawaran tersebut mencapai Rp 180 juta. Namun, tawaran menggiurkan ini dengan tegas ditolak oleh pihak desa. Keputusan ini diambil demi menjaga agar ikon desa, yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi, tetap berada di Balongjeruk dan terus menjadi kebanggaan masyarakatnya.
Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya yang mendalam atas langkah cepat dan responsif dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum. “Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujar Imam Syafii.
Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pemicu semangat bagi seluruh warga desa untuk terus berinovasi dan berkarya. “Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya dengan penuh optimisme.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis yang diambil mengingat tingginya perhatian publik terhadap karya tersebut. “Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tegas Haris pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin krusial ketika sebuah karya seni berhasil menjadi viral dan memiliki potensi nilai ekonomi yang signifikan. “Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” paparnya.
Haris juga menekankan komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk terus berupaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. “Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” pungkasnya, menandakan upaya berkelanjutan dalam melindungi aset budaya dan ekonomi bangsa.





