Perkenalan Melalui Aplikasi Kencan Berujung Petaka: Siswi SMA di Batang Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan
Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di kawasan wisata Curug Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Seorang siswi SMA asal Kota Tegal, yang diidentifikasi dengan inisial ZS, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Pelaku dugaan tindak pidana ini adalah seorang pemuda asal Kota Tegal berinisial MH, yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi kencan daring. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu sore, 8 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini, MH telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasusnya tengah dalam penanganan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang.
Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut. “Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan objek wisata Curug Gombong. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Maulidya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kronologi Kejadian: Dari Pertemuan Daring Hingga Ancaman Kekerasan
Peristiwa yang menimpa ZS berawal dari sebuah perkenalan di dunia maya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban dan terduga pelaku pertama kali saling mengenal pada tanggal 1 Februari 2026 melalui sebuah aplikasi pertemanan daring bernama Date Omi. Setelah beberapa kali berkomunikasi dan saling bertukar pesan, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pada hari Minggu, 8 Februari 2026, ZS yang berdomisili di Kota Tegal, menjemput MH di wilayah yang sama. Keduanya kemudian memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama dengan berkeliling ke beberapa tempat wisata menggunakan sepeda motor. Perjalanan mereka berlanjut hingga akhirnya tiba di objek wisata Curug Gombong, yang terletak di Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Sesampainya di lokasi, korban dan terduga pelaku sempat menikmati suasana dan beraktivitas di sekitar area air terjun. Namun, situasi yang awalnya menyenangkan berubah menjadi mencekam sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika korban berniat untuk mengajak terduga pelaku pulang, ajakan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh MH. Penolakan ini kemudian memicu timbulnya cekcok atau perdebatan sengit di antara keduanya.
Dalam situasi yang memanas tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, yang mengakibatkan ZS terjatuh di area sekitar tebing curug. Parahnya lagi, kekerasan fisik tersebut tidak berhenti di situ. Terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual terhadap korban. Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, korban berteriak meminta pertolongan.
Teriakan ZS akhirnya terdengar oleh warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Mendengar panggilan darurat tersebut, warga segera mendatangi sumber suara dan memberikan pertolongan kepada korban. “Korban berhasil diselamatkan warga sekitar. Selanjutnya, korban dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Subah, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Batang,” jelas Ipda Maulidya.
Penanganan Hukum dan Jerat Pasal Berlapis
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraan yang sah.
- Satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
- Sejumlah barang pribadi milik korban yang berkaitan langsung dengan kejadian di Curug Gombong.
Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat MH dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Batang berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara tuntas dan profesional. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui kejadian tersebut, melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan, serta berkoordinasi erat dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak selama proses ini berlangsung.
“Kami memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan hak-hak korban akan kami pastikan terpenuhi sepenuhnya,” tegas Ipda Maulidya.
Imbauan untuk Pengawasan dan Pencegahan
Menyikapi kasus yang terjadi di Curug Gombong ini, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat luas. Khususnya kepada para orang tua, diharapkan untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik dalam penggunaan media sosial maupun aplikasi pertemanan daring. Era digital memang membuka banyak kemudahan, namun juga menyimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mendapati adanya dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan yang menimpa anak-anak. Pelaporan yang cepat dan tepat sangat krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya.






