Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan



Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengundang pihak Meta dan Google untuk diperiksa. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta peraturan turunannya.

Meutya menyatakan bahwa kedua perusahaan teknologi besar tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. “Pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (30/3/2026) malam.

Ketidakpatuhan tersebut terjadi setelah PP Tunas berlaku selama dua hari sejak Sabtu (28/3/2026). Meta, yang merupakan induk dari platform digital seperti Threads, Facebook, dan Instagram, serta Google, yang menjadi induk dari YouTube, belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak-anak terhadap layanan mereka.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan diwajibkan untuk membatasi akses anak ke layanannya. Namun, hingga aturan itu berlaku, semua platform tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda kepatuhan.

Selain memanggil Meta dan Google, Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, yang dianggap sebagai platform yang kooperatif sebagian. Melalui surat peringatan tersebut, pemerintah menekankan agar kedua platform tersebut segera memenuhi komitmennya untuk membatasi akses layanan mereka kepada anak-anak sesuai aturan yang ada di Indonesia.

“Jika kedua platform ini (TikTok dan Roblox) tidak menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan melakukan surat panggilan kepada keduanya,” kata Meutya.

Meutya mengungkapkan bahwa ia tidak terkejut dengan adanya entitas bisnis yang tidak patuh terhadap PP Tunas karena sejak awal sudah ada penolakan. Hingga PP Tunas berlaku sejak 28 Maret 2026, hanya platform X dan Bigo Live yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.

Melalui pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan guna memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak.

“Indonesia akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar digital tetapi juga komitmen terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” tegas Meutya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026, yang bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan ini awalnya berlaku untuk delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, beberapa sanksi diberlakukan kepada platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Pos terkait