Pentingnya Keseimbangan dalam Penggunaan Media Sosial bagi Anak
Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun oleh pemerintah dinilai sebagai langkah penting, namun tidak menjadi solusi utama dalam mengatasi dampak negatif dunia digital. Menurut Prof. Dr. Christin Wibhowo, M.Si., Psikolog dari Soegijaprana Catholic University (SCU), kontrol eksternal seperti pembatasan usia hanya merupakan langkah awal. Yang lebih krusial adalah kemampuan anak untuk memiliki kontrol diri dan kesadaran dalam menggunakan media sosial.
Pembatasan usia sebenarnya bukan hal baru. Pada awal munculnya platform seperti Facebook dan Instagram, batas usia pengguna bahkan sempat ditetapkan di atas 17 tahun, sebelum akhirnya semakin longgar seiring waktu. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi sering kali berubah sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Prof. Christin, penggunaan media sosial bisa dianalogikan seperti mengelola sebuah taman. Orang tua tidak cukup hanya membangun pagar tinggi, tetapi harus mengajarkan anak bagaimana cara mengelola taman tersebut dengan baik. Artinya, anak perlu dibekali kemampuan untuk mengatur diri, memahami kebutuhan, serta menentukan kapan dan bagaimana menggunakan media sosial secara bijak.
Kebijakan pemerintah tetap dibutuhkan sebagai langkah awal untuk membangun kedisiplinan. Namun, pembatasan usia harus diiringi dengan penguatan peran keluarga melalui edukasi pengasuhan atau parenting. Jika hanya ada pembatasan tanpa edukasi, anak justru akan mencari celah dan bermain “kucing-kucingan”. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh orang tua sangat penting dalam membimbing anak menghadapi dunia digital.
Prof. Christin juga menyoroti pendekatan seragam seperti pembatasan waktu penggunaan, yang dinilai tidak selalu efektif. Setiap anak memiliki ritme dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru kurang tepat. Orang tua diminta tidak bersikap terlalu antipati terhadap dunia digital. Berdasarkan pengamatannya, anak dan remaja sebenarnya tidak sepenuhnya menyukai aktivitas online. Ketika diberikan alternatif kegiatan yang menarik, mereka cenderung lebih memilih aktivitas tatap muka.
Selain keluarga, peran sekolah juga dinilai penting. Guru tidak hanya berfungsi memberikan larangan, tetapi juga membekali siswa dengan literasi digital, termasuk memahami dampak penggunaan gawai dan media sosial. Edukasi ini sangat penting agar anak mampu memahami manfaat dan risiko dari penggunaan media sosial.
Prof. Christin menekankan bahwa ukuran penggunaan media sosial yang sehat bukan semata durasi atau screen time, melainkan kualitas aktivitas yang dilakukan. Bukan soal berapa jam, tetapi apakah anak hanya scrolling atau benar-benar belajar dan mendapat manfaat. Penggunaan media sosial yang sehat dapat dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan anak. Jika hubungan sosial semakin baik, tidak terlibat perundungan, serta prestasi dan relasi tetap terjaga, maka penggunaan tersebut masih dalam batas wajar.
Sebaliknya, jika media sosial justru menurunkan kualitas hubungan dan kesejahteraan anak, maka perlu dilakukan evaluasi. Prof. Christin menambahkan bahwa media sosial juga dapat dimanfaatkan secara positif, seperti untuk menjaga komunikasi, membangun relasi, hingga mengembangkan citra diri secara sehat.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa pembatasan tetap diperlukan, tetapi harus diiringi dengan edukasi dan pendampingan. Peran orang tua bukan sekadar membatasi, tetapi memberikan arah dan “kompas” agar anak mampu mengelola dirinya di dunia digital. Dengan pendekatan yang seimbang, anak akan lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di era digital saat ini.





